Sebetulnya, jika berbicara masalah perlindungan profesi, jauh-jauh hari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur hal tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 39, bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sedangkan masalah kewenangan, Pasal 39 PP Nomor 74 Tahun 2008 menegaskan, bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga | Guru Mulia Karena Karya
Download Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PTKMasalahnya, jika perangkat hukum tersebut tidak ditindaklanjuti dengan produk hukum di bawahnya yang menjelaskan secara teknis tentang prosedur pelaksanaan perlindungan hukum, maka pelaksanaan perlindungan guru ketika mengalami permasalahan dalam menjalankan tugas belum bisa dijalankan secara maksimal.
Lazim diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, memang banyak guru mengalami masalah ketika menjalankan tugas. Sebut misalnya kasus Pak Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar yang beritanya sempat viral di media massa pada 2016 silam. Bagaimana pak guru arsitek itu harus berdarah-darah setelah menjadi korban pengeroyokan anak dan orang tua yang tak terima anaknya disanksi. Di tempat lain ada Pak Sambudi, guru di Kec. Balongbendo Sidoarjo itu juga dilaporkan ke polisi gara-gara melakukan pendisiplinan.
Alhasil, terkait dengan terbitnya permendikbud itulah, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui Subdit Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan (Kesharlindung) Pendidikan Dasar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru Sekolah Dasar (SD) di Hotel Grandwhiz, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 2-4 Mei 2017. Bimtek yang dibuka secara langsung oleh Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar itu diikuti 102 guru sekolah dasar dari seluruh indonesia. 102 itu adalah guru SD yang naskahnya terpilih dari 1.248 orang yang melakukan pendaftaran.
Sebetulnya peserta bimtek awalnya adalah 204, masing-masing 102 dari SD dan 102 dari SMP yang akan dilaksanakan bersamaan. Hanya saja, karena awal mei ada kegiatan Ujian Nasional SMP, maka pelaksanaan bimtek perlindungan guru SMP diundur. Untuk diketahui, syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pendaftaran adalah mengirimkan artikel seputar perlindungan profesi. Naskah itulah yang menentukan apakah pendaftar bisa lolos sebagai peserta atau tidak.
Dikatakan oleh Kasubdit Kesharlindung, tujuan dari pelaksanaan bimtek adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan perlindungan guru. Guru harus memahami apa dan bagaimana bentuk perlindungan guru. Bantuan hukum apa sajakah yang bisa diberikan, serta apa saja yang harus dilakukan ketika seorang guru tersandung masalah ketika menjalankan tugas. Sepulang dari kegiatan, peserta diharapkan melakukan diseminasi kepada guru di wilayahnya masing-masing. Harapannya, seluruh guru ke depan akan memiliki pemahaman tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurut Ridwan Purnama, SH, M.Si, narasumber dari Universitas Pendidikan Indonesia, saat ini sedang disusun petunjuk teknis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan menindaklanjuti permendikbud yang telah terbit. Juknis tersebut sedang digodok oleh tim yang kompeten di bidangnya. Harapannya, jika juknis telah selesai dan diberlakukan, maka guru tak akan lagi kebingungan. “Guru akan memiliki alamat jelas kemana dan bagaimana melangkah ketika suatu saat mengalami masalah dalam melaksanakan tugasnya.” demikian dituturkan dalam paparannya.(ES)
Pentingnya Perlindungan Profesi Guru
4/
5
Oleh
Admin
Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>