• Home
  • About
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Menu

Pejalan Sunyi

iklan banner
  • Home
  • Daftar Isi
  • News
  • Inspirasi
  • Seputar Guru
    • Regulasi Pendidikan
    • Perangkat Pembelajaran
    • Media Pembelajaran
    • Guru Menulis
    • Sertifikasi Guru
    • Pendataan Pendidikan
  • Tips & Trik
  • Budaya
    • Opini
    • Esai
    • Resensi Buku
    • Cerpen
    • Puisi
    • Anekdot
  • Maiyah
    • Tentang Maiyah
    • Kolom Mbah Nun
    • Kolom Jamaah Maiyah
    • Reportase Maiyah
  • Literasi
  • Download
  • Kirim Artikel

Artikel Populer

  • Daftar Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dikdas SD-SMP) Tahun 2013
  • Cara Melakukan Cek SKTP di P2TK Dikdas
  • Surat Terbuka untuk Bapak Menteri Pendidikan Tercinta
  • Daftar SK Tunjangan Fungsional Prop. Jawa Timur 2013
  • Cara Melihat Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
  • Menjelang Idul Fitri
  • Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Jalur Prestasi

Inspirasi

Pengunjung

Free counters!
top personal sites
top personal sites
Home / Berita Pendidikan
Showing posts with label Berita Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Berita Pendidikan. Show all posts

Thursday, June 8, 2017

TANYA JAWAB PKB - GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017

Berita Pendidikan
Sim PKB 1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
    BERKELANJUTAN?

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN 
    BERKELANJUTAN?

Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daringkombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

    3. APA ITU SIM PKB?

    SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

    4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?

    Website: sim.gurupembelajar.id  / https://app.simpkb.id

    5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?

    A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
    Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
    1. Pilih menu Registrasi Akun
    2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
    3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
    4. Klik Register

    B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
    Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut.
    1. Pilih menu Registrasi Akun
    2. Pilih menu Cari No. UKG
    3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
    4. Klik Cari GTK
    5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
    6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.

    6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?

    Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.
    1. Ketua Komunitas
    2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
    3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)

    7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

    Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

    Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
    1. Guru login ke SIM PKB
    2. Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
    3. Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik SIMPAN.
    4. Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.

    8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?

    Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:

    A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU

    Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
    1. Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
    2. Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
    3. Klik SIMPAN.

    B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
    Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
    1. Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
    2. Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
    3. Klik Pilih
    4. Klik SIMPAN.

    Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.

    Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
    1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
    2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.

    Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
    1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
    2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.

    9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?

    Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
    Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang :
    1. Belum mengikuti UKG 2015
    2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

    Catatan:
    § Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.

    10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
    Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.

    SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB) -PPPPTK TK DAN PLB -2017! BANDUNG
    Admin Pada Thursday, June 08, 2017 Komentar

    Kebijakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru melalui Guru Pembelajar Tahun 2017

    Berita Pendidikan
    Sim PKB
    Hasil UKG pada tahun 2015 menunjukkan nilai rata-rata nasional yang dicapai adalah 56,69, meningkat dibandingkan nilai rata-rata nasional dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 47, dan sudah melampui target capaian nilai rata-rata nasional tahun 2015 yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu sebesar 55.

    Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengembangkan program untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2015 yang disebut dengan Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan target capaian nilai rata-
    rata nasional yaitu 65. Jumlah Peserta yang telah mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar pada tahun 2016 sebanyak 427.189 atau 15.82% dari 2.699.516. Persentase partisipasi guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar sebesar 15.82% memang belum menggambarkan populasi guru secara utuh, namun dapat memberikan sekilas gambaran mengenai hasil fasilitasi yang diberikan kepada guru dalam Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar.

    Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi yang merupakan kelanjutan dari Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK).

    Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Gugus/KKG/MGMP/MGBK, merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Komunitas GTK merupakan mitra strategis Ditjen GTK dalam Pembinaan Karier Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di daerah. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi yang berbasis komunitas GTK.

    Penyelenggaraan Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, baik dalam moda tatap muka, dalam jejaring (daring) murni, maupun daring kombinasi.

    Untuk Tanya Jawab Seputar Guru Pembelajar KLIK DISINI

    Untuk Pedoman Guru Pembelajar silahkan UNDUH DISINI

    Alur Pendaftaran Komunitas ke SIM PKB
    Sim PKB

    Admin Pada Thursday, June 08, 2017 Komentar

    Sunday, May 28, 2017

    Undangan Mengikuti Kegiatan Pelatihan Penulisan Soal Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK

    Berita Pendidikan

    News - Pekerjaan guru memang bukan hanya melakukan pembelajaran. Tapi kegiatan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan melakukan tindak lanjut adalah satu paket kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan oleh seorang guru. Kaitannya dengan evaluasi, guru harus memiliki kemampuan membuat alat penilaian sehingga evaluasi yang dilakukan oleh guru betul-betul valid dan sesuai dengan yang diharapkan.

    Berhubungan dengan itulah, dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) akan mengadakan kegiatan Pelatihan Penulisan Soal bagi Guru SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2017 untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menghasilkan penulis soal berkualitas. 

    Sesuai dengan yang diinformasikan oleh Puspendik di laman siap.puspendik.kemdikbud.go.id bahwa kegiatan pelatihan ini direncanakan akan dilaksanakan selama 4 (empat) hari pada pertengahan bulan Juli 2017 di wilayah Solo, Purwokerto, Yogyakarta, Pangkal Pinang, Batam, Balikpapan, Samarinda, dan Bandung. 

    Adapun kriteria penulis soal yang bisa mendaftar adalah sebagai berikut:
    1. Guru SD, SMP, SMA, dan SMK berusia maksimal 45 tahun.
    2. Berpengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
    3. Minimal lulusan S1 (Strata 1) atau D-IV (Diploma IV) dari jurusan yang sesuai dengan bidang studi yang diampu.
    4. Tidak mengajar dan berafiliasi dengan Bimbingan Belajar (Bimbel) dan Penerbit Buku Soal.
    5. Dapat mengoperasikan MS-Office (MS-Word, MS-Excel, dll).
    6. Berkomitmen menulis soal berkualitas untuk peningkatan mutu pendidikan dan menjaga kerahasiaan soal beserta seluruh perangkat terkait upaya mencapai penilaian yang berkualitas dengan melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan dan Pakta Integritas.
    7. Melampirkan Surat Ijin dan Penugasan dari Kepala Sekolah untuk mengikuti Pelatihan.
    Fasilitas yang disediakan oleh Puspendik selama pelatihan adalah Transport Lokal, Akomodasi, dan Uang Harian Fullboard sesuai ketentuan.

    Jika Anda berminat mendaftar, silahkan melakukan pendaftaran peserta secara online melalui laman http://siap.puspendik.kemdikbud.go.id/register, atau KLIK DISINI untuk melakukan pendaftaran. Isilah kolom dengan benar sesuai gambar diatas!(*)
    Admin Pada Sunday, May 28, 2017 Komentar

    Sunday, May 21, 2017

    REKRUITMEN CALON PENGAWAS PAI TAHUN 2017

    Berita Pendidikan Regulasi
    Rekruitmen Pengawas PAI 2017
    Pejalansunyi.id | SEBUAH informasi tentang Rekruitmen Calon Pengawas PAI Tahun 2017 datang dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Melalui Bidang Pendidikan Agama Islam, Kanwil Kemenag Prop. Jawa Timur akan melakukan rekruitmen Calon Pengawas Tahun 2017. Adapun MEKANISME PELAKSANAAN REKRUITMEN, baik yang sudah atau belum memiliki sertifikat pengawas adalah sebagai berikut:

    Bagi yang belum memiliki sertifikat pengawas, terlebih dahulu diadakan penjaringan calon oleh Kemenag Kab/Kota dengan mengumpulkan berkas yang dikirim ke PANITIA REKRUITMEN CALON PENGAWAS PAI TAHUN 2017 Bidang Pendidikan Agama Islam  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Bandara Juanda No. 26 Sidoarjo.

    Setelah berkas dikirim, calon peserta yang memenuhi syarat administrasi akan diundang ke propinsi untuk mengikuti uji kompetensi yang meliputi tes tulis, wawancara, dan presentasi Karya Tulis Ilmiah di depan dewan juri/penilai, dan kemudian akan ditetapkan calon yang berhak ke tahap selanjutnya yaitu Diklat Calon Pengawas PAI. Jika lulus pendidikan dan pelatihan calon pengawas, ia kemudian mengikuti tahap rekuitmen/seleksi seperti calon yang SUDAH Memiliki Sertifikat Calon Pengawas.

    Sedangkan bagi yang sudah memiliki Sertifikat Pengawas, mekanismenya adalah sebagai berikut:

    1. Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan formasi (Pengawas PAI TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB & SMK;
    2. Diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dilengakapi dengan persyaratan:
    a.  Foto Copy SK Pertama dan Terkahir;
    b. Foto Copy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisasi;
    c. Foto Copi Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi;
    d. Foto Copy Sertifikat Diklat Calon Pengawas PAI;
    e. Foto Copy DP-3 untuk 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi;
    f. Foto Copy Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi;
    g. Asli/fotocopy Berita Acara Keputusan Rapat Baperjakat
    h. Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah calon;
    i. Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atas pertimbangan dan saran Kelompok Kerja Pengawas PAI;
    3.  Khusus bagi Guru PAI/Kepala Sekolah yang berasal dari Guru PAI yang diangkat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota dengan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi (persyaratan dan ketentuan berlaku).
    4. Persyaratan Calon Pengawas PAI
    a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
    b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan dan untuk Pengawas PAI SMP/SMPLB, SMA/SMALB & SMK diutamakan berijazah S-2;
    c. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
    d. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang IIIc;
    e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
    f. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
    g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas PAI dan memperoleh STTPP; dan
    h. setiap unsur Penilaian Prestasi Kinerja (PPK) dan/atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Keterangan Lengkap Silahkan UNDUH Juknis Rekruitmen Calon Pengawas PAI 2017 DISINI
    Admin Pada Sunday, May 21, 2017 Komentar

    Saturday, May 20, 2017

    Dilaporkan Kepala Sekolah, Pegawai Honorer Dipenjara Akibat UU ITE

    Berita Pendidikan
    Nuril Dipenjara UU ITE
    Petisi gerakan menyelamatkan ibu Nuril di laman Change.org (change.org)
    Pejalansunyi.id | Di ZAMAN yang serba sosmed, semua hal bisa diungkap dengan begitu cepat. Bahkan, ketika whatsapp menjadi trend, setiap selesai mengikuti kegiatan baik seminar, diklat, maupun bimtek, bisa dipastikan akan dibentuk grup whatsapp yang berfungsi sebagai penyambung informasi dan silaturrahmi, ketika peserta kegiatan kembali ke tempatnya masing-masing.

    Sesuai dengan karakter masing-masing anggota, grup itu ada yang concern dengan tujuan substansial, ada yang pada akhirnya hanya berkutat pada hal remeh-temeh dengan copas informasi yang belum tentu valid, candaan yang hampir sembilan puluh persen memenuhi beranda, dan lain sebagainya.

    Beberapa waktu lalu, saya kebetulan berkesempatan mengikuti bimtek perlindungan profesi guru yang dilaksanakan oleh Kesharindung Dikdas tahun 2017 di Jakarta. Seperti yang sudah disebutkan, ketika bimtek usai, sebuah grup whatsapp kembali terbentuk dengan nama Bimtek Perlindungan Guru. Anggota grup yang berasal dari hampir seluruh penjuru tanah air itu kemudian berbagi informasi tentang sejumlah hal, baik berhubungan dengan informasi pendidikan, perlindungan guru, kegiatan-kegiatan lomba kepenulisan, dan semacamnya.

    Dan kemarin, seorang teman dari tanah seberang mengunggah sebuah berita: SEORANG PEGAWAI HONORER DI MATARAM, BERNAMA BAIQ NURIL MAKNUN, BIASA DIPANGGIL IBU NURIL, DIPENJARA AKIBAT TERJERAT UU ITE. Anggota grup kemudian merespon dengan versinya masing-masing. Ada yang mengutuk dan meyayangkan kejadian tersebut, ada yang berinisiatif membuat laporan perlindungan, dan lain sebagainya.

    Saya kemudian browsing di internet, mengetikkan kata kunci Ibu Nuril Dipenjara, dalam sekian detik, berita tentang Ibu Nuril ternyata telah memenuhi hampir sebagaian besar timeline googe pencarian. Artinya, kasus yang menimpa Ibu Nuril dari Mataram ini tidak terjadi pada hari ini, atau kemarin sore, tapi telah terjadi beberapa bulan yang lalu. Dan kini, Ibu Nuril yang telah dipenjara itu telah 'ditemani' oleh beberapa lembaga juga perorangan dalam menghadapi kasusnya tersebut. Saat ini, kasus yang menimpa Ibu Nuril telah memasuki proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

    Ibu Nuril Dipenjara
    Baiq Nurul Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram. Foto. Kompas
    Apa sesungguhnya tuduhan yang disangkakan kepada Ibu Nuril, sehingga menyeretnya ke dalam jeruji besi meninggalkan suami dan tiga anaknya yang masih kecil?

    Ibu Nuril menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh Kepala Sekolah yang merupakan atasannya sendiri dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang diduga mengandung unsur asusila. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

    Kasus Nuril berawal tahun 2012, saat ia masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Nuril kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya dengan wanita lain. Saat itu Nuril sudah berumah tangga dan memiliki tiga orang anak. Karena hal tersebut, Nuril bahkan sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, meski hal tersebut kemudian ditampik oleh Nuril. 

    Hingga akhirnya, Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat bercerita masalah hubungan intimnya dengan wanita lain. Rekaman percakapan tersebut lalu disimpan. Masalah bermula ketika ada satu kawan Nuril yang mengetahui adanya rekaman telepon tersebut.  Nuril dibujuk beberapa kali, hingga akhirnya ia luluh dan menyerahkan ponsel berisi rekaman tersebut kepada temannya. Singkat kata, teman itulah yang diduga memindahkan isi rekaman tersebut hingga akhirnya menyebar ke khayalak.

    Kasus tersebut kemudian mencuat, dan Nuril pun dipecat oleh atasannya. Akibat tersebarnya rekaman ini, karier atasannya sebagai kepala sekolah pun terhenti. Kepala Sekolah Nuril lalu melaporkannya ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Akibat laporan tersebut, Nuril beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 24 Maret 2017 lalu sampai hari ini. 

    Saat ini, simpati terhadap Ibu Nuril terus berdatangan, baik melalui petisi change.org, Koalisi #Save Ibu Nuril, hingga Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana yang menyatakan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan yang sekarang dilayangkan.

    Kita tentu saja berharap, kasus Ibu Nuril segera selesai, supaya ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan mengasuh tiga orang anaknya.(ES) 
    Admin Pada Saturday, May 20, 2017 Komentar

    Monday, May 15, 2017

    Antisipasi Serangan Malware Ransomware Wannacrypt

    Berita Pendidikan News
    Image
    Pejalansunyi.id | Beberapa hari terakhir, tiba-tiba saja muncul berita tentang Serangan Ransomware WannaCry . Kabar itu menjadi viral melalui sosial media semacam fb, whatsapp, bahkan media elektronik pun memberitakannya setelah Kominfo melakukan siaran pers melalui web resminya di www.kominfo.go.id. Tak hanya itu, untuk langkah antisipasi, Kominfo pun mengirimkan sms gateway sebagai berikut :
    Antisipasi Ransomware #1 Pengelola TI menonaktifkan LAN/Hotspot #2 Masing2 agar BACKUP DATA ke Storage TERPISAH - selengkapnya http://s.id/oW5
    Apa sebetulnya Ransomware WannaCry, dan bagaimanakah penanganan dan pencegahannya?

    Dilansir dalam situs Kominfo, Ransomware Wannacry sesuai penjelasan Adi Jaelani dari Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (Id-SIRTII) menyerang secara global baik kepada sektor swasta maupun pemerintah. Malware ini teridentifikasi sebagai varian ransomware yang dikenal sebagai WannaCry, Wanna Decrypt0r, WannaCryptor, WCRY.
     
    "Jika telah terkena malware ini, maka penyerang akan meminta uang dalam bentuk bitcoin yang harus dibayarkan melalui link yang telah ditentukan. Kisaran uang yang dibayar sekitar 300 Dolar Amerika." jelas Adi.  
     
     baca juga | Reformasi 1998 bukan Hanya Gagal, Tapi Palsu
     
    Lantas bagaimana antisipasinya?
    Tak usah panik. Salah-satu antisipasinya lakukanlah hal-hal sebagai berikut:
    1. Sebelum menghidupkan komputer/server, yang harus dilakukan adalah mematikan terlebih dahulu hotspot/wifi, dan mencabut kabel LAN/Internet.
    2. Setelah hal tersebut dilakukan, tindakan selanjutnya adalah memindahkan data ke sistem operasi non windows (Linux, Mac). Lebih amannya adalah memindahkan seluruh data-data penting ke Media Storage Terpisah.
    Untuk pengelola Teknologi Informasi, dapat melakukan tindakan teknis sebagai berikut:
    1. Melakukan update security pada sistem windows dengan instal Patch MS17-010 yang dikeluarkan oleh microsoft pada https://technet.microsoft.com/en-us/library/security/ms17-010.aspx. Upadte sebaiknya dilakukan dengan cara mengambil file patch secara download menggunakan komputer biasa, bukan komputer yang berperan penting.
    2. Lakukan update anti virus semisal Panda, Kapersky Total Security, Eset, Symantec yang bisa didownload trial 30 hari gratis dengan fitur penuh dan update. Pastikan AV meliputi ANTI RANSOMWARE.  
    3. Menonaktifkan fungsi SMB (Server Messege Block), dan tidak mengaktifkan fungsi macros.
    4. Block Ports 139/445 & 3389.
    Demikian sekilas tentang berita yang sedang hangat  tentang Serangan Ransomware WannaCry.
    Untuk kehati-hatian. Penularan dapat melalui penyebaran file attachment email dan penyebaran link ke situs malware - bukan hanya lewat penyebaran melalui jaringan
    Admin Pada Monday, May 15, 2017 Komentar

    Sunday, May 7, 2017

    Poster Penghargaan Acarya Sastra Bagi Pendidik Tahun 2017

    Berita Pendidikan
    Image

    Poster Acarya Sastra Pendidik 2017

    Admin Pada Sunday, May 07, 2017 Komentar

    Penghargaan Acarya Sastra Bagi Pendidik Tahun 2017

    Berita Pendidikan
    Image

    Pejalansunyi.id | DALAM rangka mewujudkan bahasa sebagai jati diri dan daya saing bangsa, perlu disediakan wadah apresiasi bagi guru agar senantiasa memupuk kemampuan dan dedikasinya dalam berkarya sastra dan mengapresiasi sastra. Untuk itu, badan pengembangan dan pembinaan bahasa menyelenggarakan Penghargaan Acarya Sastra Bagi Pendidik.


    Adapun kriteria penilaian adalah sebagai berikut:

    a. Karya Sastra (Bobot 70%)
    1. Karya sastra dapat berupa novel, cerpen, puisi atau drama yang diterbitkan dalam bentuk cetak, atau dipublikasikan di media massa cetak.
    2. Karya sastra harus berbahasa indonesia, asli (bukan saduran atau terjemahan), dan tidak sedang atau pernah diikutsertakan dalam kegiatan serupa.
    3. Karya sastra diterbitkan atau dipublikasikan secara konsisten dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
    b. Kegiatan Apresiasi Sastra (Bobot 30%)
    1. Keterlibatan terhadap kegiatan apresiasi sastra dapat sebagai penyelenggara dan/atau narasumber.
    2. Kegiatan apresiasi sastra yang diselenggarakan dapat bersifat insidental atau rutin, serta kegiatan mandiri atau multipihak, baik di dalam maupun di luar lingkup sekolah.
    3. Kegiatan apresiasi sastra dilaksanakan secara konsisten dalam kurun dua waktu terakhir.
    Keterangan lengkap bisa dibaca pada poster. UNDUH POSTER

    sumber : http://www.badanbahasa.kemdikbud.go.id 
    Admin Pada Sunday, May 07, 2017 Komentar

    Saturday, May 6, 2017

    Pentingnya Perlindungan Profesi Guru

    Berita Pendidikan
    Pembukaan Bimtek Perlindungan Guru Angkatan II Jakarta
    Pejalansunyi.id | KEMENTRIAN Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Permen yang terbit dan ditetapkan pada bulan pebruari tahun 2017 tersebut adalah ikhtiyar untuk memberikan perlindungan kepada PTK ketika menghadapi permasalahan dalam melaksanakan tugas. Ada empat jenis perlindungan yang diberikan, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

    ImageSebetulnya, jika berbicara masalah perlindungan profesi, jauh-jauh hari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur hal tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 39, bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

    Sedangkan masalah kewenangan, Pasal 39 PP Nomor 74 Tahun 2008 menegaskan, bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
    Baca Juga | Guru Mulia Karena Karya
     Download Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PTK
    Masalahnya, jika perangkat hukum tersebut tidak ditindaklanjuti dengan produk hukum di bawahnya yang menjelaskan secara teknis tentang prosedur pelaksanaan perlindungan hukum, maka pelaksanaan perlindungan guru ketika mengalami permasalahan dalam menjalankan tugas belum bisa dijalankan secara maksimal.

    Kegiatan Bimtek Perlindungan Guru Kesharlindung Jakarta 2017
    Lazim diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, memang banyak guru mengalami masalah ketika menjalankan tugas. Sebut misalnya kasus Pak Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar yang beritanya sempat viral di media massa pada 2016 silam. Bagaimana pak guru arsitek itu harus berdarah-darah setelah menjadi korban pengeroyokan anak dan orang tua yang tak terima anaknya disanksi. Di tempat lain ada Pak Sambudi, guru di Kec. Balongbendo Sidoarjo itu juga dilaporkan ke polisi gara-gara melakukan pendisiplinan.

    Alhasil, terkait dengan terbitnya permendikbud itulah, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui Subdit Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan (Kesharlindung) Pendidikan Dasar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru Sekolah Dasar (SD) di Hotel Grandwhiz, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 2-4 Mei 2017. Bimtek yang dibuka secara langsung oleh Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar itu diikuti 102 guru sekolah dasar dari seluruh indonesia. 102 itu adalah guru SD yang naskahnya terpilih dari 1.248 orang yang melakukan pendaftaran.

    Sebetulnya peserta bimtek awalnya adalah 204, masing-masing 102 dari SD dan 102 dari SMP yang akan dilaksanakan bersamaan. Hanya saja, karena awal mei ada kegiatan Ujian Nasional SMP, maka pelaksanaan bimtek perlindungan guru SMP diundur. Untuk diketahui, syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pendaftaran adalah mengirimkan artikel seputar perlindungan profesi. Naskah itulah yang menentukan apakah pendaftar bisa lolos sebagai peserta atau tidak.

    Bimtek Perlindungan Profesi Guru 2017

    Dikatakan oleh Kasubdit Kesharlindung, tujuan dari pelaksanaan bimtek adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan perlindungan guru. Guru harus memahami apa dan bagaimana bentuk perlindungan guru. Bantuan hukum apa sajakah yang bisa diberikan, serta apa saja yang harus dilakukan ketika seorang guru tersandung masalah ketika menjalankan tugas. Sepulang dari kegiatan, peserta diharapkan melakukan diseminasi kepada guru di wilayahnya masing-masing. Harapannya, seluruh guru ke depan akan memiliki pemahaman tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

    Menurut Ridwan Purnama, SH, M.Si, narasumber dari Universitas Pendidikan Indonesia, saat ini sedang disusun petunjuk teknis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan menindaklanjuti permendikbud yang telah terbit. Juknis tersebut sedang digodok oleh tim yang kompeten di bidangnya. Harapannya, jika juknis telah selesai dan diberlakukan, maka guru tak akan lagi kebingungan. “Guru akan memiliki alamat jelas kemana dan bagaimana melangkah ketika suatu saat mengalami masalah dalam melaksanakan tugasnya.” demikian dituturkan dalam paparannya.(ES)
    Admin Pada Saturday, May 06, 2017 Komentar

    Wednesday, April 26, 2017

    Kegiatan Kesharlindung Dikdas 2017

    Berita Pendidikan
    Kesharlindung Dikdas
    pejalansunyi.id | Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan (Kesharlindung) Guru Pendidikan Dasar (Dikdas) memberikan Apresiasi, Penghargaan, dan Pelindungan bagi guru Pendidikan Dasar. Mulai tahun 2017, syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kesharlindung Dikdas mendaftarkan diri secara daring agar memiliki akun di web kesharlindungdikdas.id. Di akun itulah nanti akan diinformasikan segala jenis kegiatan yang diselenggarakan beserta persyaratannya.

    Pada tahun 2017 ini, baru ada tiga kegiatan yang diselenggarakan oleh Kesharlindung Dikdas, yaitu Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL), Bimtek Profesi, dan Seminar Nasional dengan tema Membangun Profesionalisme Guru Pendidikan Dasar dalam Era Global. Pendaftaran peserta ketiga macam kegiatan tersebut sepenuhnya dilaksanakan secara daring melalui akun masing-masing.

    Dibanding dengan Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL), tampaknya para guru lebih banyak memilih kegiatan Bimtek Profesi dan Seminar Nasional. Ini terlihat dari animo para guru dalam melakukan pendaftaran. Sejak mulai dibuka pada awal april yang lalu, peserta yang mendaftar Bimtek Profesi sebanyak 1.248 orang, Seminar Nasional yang awalnya seribu lebih berkurang separuhnya karena ada sebagian peserta yang tidak memilih tema sehingga dianggap gugur. Sedangkan Inobel yang dibuka terlebih dahulu baru terdaftar sejumlah 958 orang pada saat berita ini ditulis.
     
    Bimtek dan Seminar Nasional sudah akan dilaksanakan pada bulan Mei 2017. Peserta Bimtek telah terjaring 120 dari jenjang SD dan 120 dari jenjang SMP, dilaksanakan tanggal 2-4 Mei 2017 untuk jenjang SD. Sedangkan Seminar Nasional dilaksanakan tanggal 9-12 Mei 2017 di Jakarta dengan peserta yang telah terpilih sebanyak 260 orang. Untuk Lomba Inobel, batas terakhir pengiriman tanggal 15-05-2017. Pelaksanaannya direncanakan pada bulan oktober 2017 untuk menentukan juaranya.(ES)
    Admin Pada Wednesday, April 26, 2017 Komentar

    Kesharlindung: Guru Mulia Karena Karya

    Berita Pendidikan
    Guru Mulia Karena KaryaPejalansunyi.id | GURU mulia karena karya. Tema inilah yang kembali diangkat pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) tahun 2016 silam. Tema yang merupakan gagasan HGN 2015 ketika Anies Baswedan masih menjabat sebagai Mendikbud ini kembali diusung. Bukan tanpa alasan. Sebab, tema tersebut dirasa masih sangat relevan dengan kenyataan hari ini. Bahwa, profesi guru memang sangat mulia. Namun, kemuliaan tersebut tidak tergantung pada seberapa banyak materi yang dimiliki akibat tunjangan profesi, tapi pada seberapa “karya” yang sudah dilakukan dan dihasilkan.

    Guru sebagai tenaga profesional memang berperan penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Untuk itulah, agar pengetahuan guru terus bertambah, guru harus bersedia membuka diri terhadap perkembangan, dan tak pernah berhenti belajar untuk mengembangkan pengetahuan terkait dengan profesinya.Pada titik inilah, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) menjadi sesuatu yang wajib harus dilakukan.

    Adalah angin segar jika kemudian Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdit KESEJAHTERAAN, PENGHARGAAN DAN PELINDUNGAN (KESHARLINDUNG) baik Pendidikan Dasar (Dikdas) maupun Pendidikan Menengah (Dikmen) memberikan "peluang" bagi guru di seluruh indonesia untuk mengembangkan diri melalui kegiatan yang diselenggarakan. Peluang yang dimaksud adalah tergantung dari guru apakah bisa memenuhi persyaratan atau tidak.
    Baca Juga | Kegiatan Kesharlindung Dikdas 2017

    Tahun 2017, ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Kesharlindung Dikdas dan Dikmen, yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) Perlindungan Profesi bagi Guru Dikdas dan Dikmen, Seminar, Pendidikan Karakter Bangsa, dan Inovasi Pembelajaran (Inobel), serta beberapa kegiatan yang lain. Yang penting diperhatikan adalah syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang ingin mengikuti kegiatan adalah dengan mengirimkan karya tulis sesuai dengan yang ditentukan. Disinilah akhirnya guru dituntut untuk bersedia berpacu semangat, berlomba-lomba dengan seluruh guru yang ada di pelosok nusantara jika ingin mengikuti kegiatan untuk mengembangkan profesinya.

    Alhasil, tak ada jalan lain, guru harus bersedia membuka diri, melakukan sejumlah inovasi, mencari terobosan pembelajaran, memasuki celah-celah yang telah disediakan untuk mengembangkan profesi demi kemajuan pendidikan pada masa-masa mendatang. Semoga (*)

    Admin Pada Wednesday, April 26, 2017 Komentar

    Wednesday, July 17, 2013

    Wajah Baru Dapodik 2013 dan Jadwal TOT Dapodik Propinsi dan Kabupaten/Kota

    Berita Pendidikan
    Dapodik 2013 Baru
    SEPERTI telah diberitakan, Dapodik Tahun Pelajaran Baru 2013/2014 akan direlease Tanggal 15 Juli 2013. Namun launching itu dilakukan terbatas hanya kepada Dapodik Propinsi dan Operator KK-Dapodik Kabupaten di Hotel Arion Swiss, Bandung, Jawa Barat. Tampilan Dapodik 2013 pun sudah beredar di internet. Namun yang perlu diketahui, Tampilan yang masih berbasis web itu hanya untuk keperluan TOT dan masih beta. Aplikasi resminya tetap berbasis dekstop, dan akan didistribusikan ke sekolah-sekolah selepas lebaran melalui KK-Datadiknya masing-masing.

    Untuk aplikasi baru itu, sudah otomatis akan terisi data awal dari dapodik versi sebelumnya yang pernah dikirim maksimal per 1 Juli 2013. Data yang dikirim setelah tanggal tersebut, tetap bisa masuk, tapi tak bisa dikemas menjadi data awal.

    Bersumber dari situs dikdas.kemdikbud.go.id, jumlah peserta TOT itu sebanyak 530 orang, terdiri dari 33 operator Dapodik Provinsi dan 497 operator Dapodik Kabupaten/Kota. Karena banyaknya jumlah peserta, ToT digelar dalam lima gelombang.

    Adapun jadwal TOT adalah sebagai berikut:

    Angkatan I dilaksanakan di Hotel Arion Swiss, Bandung, Jawa Barat, pada 15-17 Juli 2013. Pesertanya sebagai berikut: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Banten.

    Angkatan II dilaksanakan di Hotel Arion Swiss, Bandung, Jawa Barat, pada 18-20 Juli 2013. Pesertanya berasal dari Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

    Angkatan III diselenggarakan di Hotel Ibis Trans Studio, Bandung, Jawa Barat, pada 22-24 Juli 2013. Pesertanya dari Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Bali, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Barat.

    Angkatan IV digelar di Hotel Park, Bandung, Jawa Barat, pada 25-27 Juli 2013. Pesertanya dari Papua Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Maluku Utara dan Kalimantan Tengah.

    Angkatan V digelar di Hotel Park, Bandung, Jawa Barat, pada 29-31 Juli 2013. Pesertanya dari Papua, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

    Tujuan pelaksanaan ToT yakni melatih operator Dapodik agar dapat memahami dan menggunakan aplikasi Pendataan Dikdas 2013. Usai kegiatan ini, mereka diharapkan mensosialisasikan ilmu yang didapat kepada operator-operator sekolah yang menjadi binaan di wilayahnya.

    Jadi, bagi para Operator Sekolah yang menunggu aplikasi dapodik versi terbaru, tetap bersabar dan menunggu sosialisasi dari KK-Datadiknya masing-masing. Persiapkan saja keperluan untuk isi data berupa siswa baru, dan akun email sekolah yang valid dan aktif(*)
    Admin Pada Wednesday, July 17, 2013 2 Komentar

    Wednesday, June 5, 2013

    Cara Melihat Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013

    Cara Melihat Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013

    Berita Pendidikan
    SETELAH disetujui dan disahkan beberapa waktu lalu, Kurikulum 2013 akhirnya resmi diberlakukan untuk Tahun Pelajaran 2013/2014. Namun, tidak semua sekolah akan memberlakukan kurikulum tersebut. Yang diprioritaskan hanya yang terakreditasi A dan eks-RSBI. Secara Nasional, Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 hanya 6.325 sekolah.

    Di bawah ini, rincian jumlah Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 untuk masing-masing propinsi:
    No Provinsi SD SMP SMA SMK Jumlah
    1 DKI JAKARTA 72 31 90 55 248
    2 JAWA BARAT 257 133 228 252 870
    3 JAWA TENGAH 347 206 148 177 878
    4 DI. YOGYAKARTA 64 29 29 23 145
    5 JAWA TIMUR 469 222 212 150 1,053
    6 A C E H 41 47 30 11 129
    7 SUMATERA  UTARA 106 50 72 33 261
    8 SUMATERA  BARAT 163 66 34 14 277
    9 R I A U 37 34 28 13 112
    10 J A M B I 36 29 22 5 92
    11 SUMATERA  SELATAN 64 33 41 13 151
    12 LAMPUNG 82 55 41 19 197
    13 KALIMANTAN  BARAT 37 25 19 7 88
    14 KALIMANTAN  TENGAH 24 14 6 2 46
    15 KALIMANTAN  SELATAN 47 30 16 18 111
    16 KALIMANTAN  TIMUR 50 33 23 27 133
    17 SULAWESI UTARA 62 35 15 10 122
    18 SULAWESI TENGAH 25 13 7 2 47
    19 SULAWESI SELATAN 132 64 30 28 254
    20 SULAWESI TENGGARA 27 16 7 2 52
    21 MALUKU 18 11 5 1 35
    22 B A L I 74 46 29 47 196
    23 NUSA TENGGARA  BARAT 43 24 19 12 98
    24 NUSA TENGGARA  TIMUR 26 15 7 2 50
    25 PAPUA 36 16 11 6 69
    26 BENGKULU 33 30 16 6 85
    27 MALUKU UTARA 9 7 4 2 22
    28 BANTEN 82 38 46 53 219
    29 BANGKA BELITUNG 36 22 13 9 80
    30 GORONTALO 35 25 8 6 74
    31 KEPULAUAN  RIAU 24 13 6 10 53
    32 PAPUA BARAT 16 8 4 4 32
    33 SULAWESI BARAT 24 16 4 2 46
    Jumlah 2,598 1,436 1,270 1,021 6,325

    Untuk melihat lebih detail, apakah sekolah Anda termasuk yang melaksanakan Kurikulum 2013 atau tidak, silahkan klik Sistem Elektronik Pemantauan Implementasi Kurikulum 2013 (SEPIK). Klik pada propinsi yang Anda kehendaki, pilih tingkat sekolah mulai SD sampai SMK, klik pada jumlah yang tertera, maka detail sekolah akan ditampilkan.

    Tak hanya jumlah sekolah, dalam sistem tersebut, Anda juga bisa melihat detail jumlah PTK Sasaran, Jadwal Pelatihan PTK Inti, serta Jadwal Pelatihan PTK sasaran yang dimulai tanggal 8 - 12 Juli 2013.

    Semoga bermanfaat. []
    Admin Pada Wednesday, June 05, 2013 6 Komentar

    Wednesday, May 22, 2013

    Penerima Tunjangan Fungsional Jawa Timur Update 20 Mei 2013

    Berita Pendidikan
    SELURUH tunjangan guru di lingkungan Kemendikbud sudah hampir seluruhnya diterimakan untuk triwulan I Tahun 2013, meliputi TPP bagi guru bersertifikat pendidik, maupun Tunjangan Fungsional (Tufung) Tahap 1 (6 bulan) untuk Guru Non PNS.

    Bersumber dari blog Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Prop. Jawa Timur, bebeberapa waktu lalu telah kami upload Penerima Tunjangan Fungsional 2013 Jawa Timur. Seiring dengan berjalannya proses, ada dari beberapa guru yang sebelumnya tidak masuk dalam SK TF akhirnya mendapatkan SK Tunjangan Fungsional.

    Berikut ini adalah Penerima Tunjangan Fungsional Th. 2013 update per 20-05-2013 seluruh kabupaten di Wilayah Prop. Jawa Timur. Silahkan didownlod di Penerima Tunjangan Fungsional 2013 Update Per 20 Mei 2013. File berbentuk XLS (Excell) dapat diunduh melalui 4share.

    Semoga bermanfaat.
    Admin Pada Wednesday, May 22, 2013 2 Komentar

    Friday, May 17, 2013

    Cara Mengajukan NISN Terbaru

    Berita Pendidikan
    SUDAH pernah mengajukan NISN, dan Anda ingin mengetahui apakah NISN yang Anda ajukan sudah terbit atau belum? Silahkan Download NISN siswa melalui link Rekapitulasi Data NISN. NISN yang diterbitkan per propinsi, berdasarkan pengajuan mulai tanggal 1 Agustus 2012 sampai sekarang.

    BAGI sekolah yang ingin mengajukan permohonan NISN bagi siswanya yang belum memiliki NISN, silahkan mengajukan dengan cara sbb:
    1. Unduh Formulir A 1 (Pengajuan NISN baru) melalui link Unduh Format A 1. Download File Excell (XLS) bukan yang PDF. 
    2. Setelah file berhasil didownload, silahkan isi data siswa dengan benar sesuai dengan pedoman.
    3. Form A1 yang sudah diisi, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel.
    4. Scan Form A1 yang sudah ditanda-tangani Kepala Sekolah dan distempel, kemudian convert file ke dalam format PDF.
    5. Kirim Form A1 ke email Email: pdsp@kemdikbud.go.id File yang dikirim lewat email :
    6. MS Excell 97-2003 Workbook (xls). Jika menggunakan Office 2007 ke atas, saat penyimpanan file, pilih SAVE Type As MS Excell 97-2003. 
    7. File PDF ( hasil scan dari file excel yang sudah di print dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan distempel)
    8. Tidak berformat Rar/Zip
    9. Nama file disimpan atau Save as dengan nama : Nomor NPSN-Namasekolah
    10. Contoh : 12345678-SDN Gotong Royong
    11. Penulisan nama siswa tidak menggunakan tanda baca ( ’, - , ) dan tidak boleh disingkat
    12. Penulisan Tanggal lahir menggunakan format YYYY-MM-DD
    13. Contoh : 1991-03-16
    14. Penulisan Agama dan Jenis Kelamin menggunakan angka
    15. Penulisan Tingkat/Kelas menggunakan angka bukan romawi ( Misal 1,2, ..., 12)
    16. Dinas kab/kota yang mengkoordinir pengajuan NISN melampirkan surat keterangan pengajuan NISN yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat dan distempel (hasil scan dalam bentuk file pdf)
    17. Tunggu dalam waktu 1-2 minggu untuk melihat hasil pengiriman.
    Semoga Bermanfaat.(*)
    Admin Pada Friday, May 17, 2013 Komentar

    Thursday, May 9, 2013

    Pelaksana Kurikulum 2013 hanya Sekolah eks-RSBI dan Sekolah ter-Akreditasi A

    Berita Pendidikan
    Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
    SEKOLAH Anda terakreditasi B, bukan eks-RSBI, dan belum memiliki kesiapan untuk melaksanakan Kurikulum 2013? Anda mungkin bisa bernafas lega. Sebab, pelaksanaan Kurikulum 2013 yang direncanakan mulai tahun pelajaran baru yang tinggal menghitung hari itu diprioritaskan hanya akan dilaksanakan oleh Sekolah Terakreditasi A dan Sekolah eks-RSBI. Itu artinya, Sekolah terakreditasi B dan bukan eks-RSBI tidak masuk dalam kriteria itu.

    Seperti dirilis dalam situs Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh mengatakan di Kantor Kemdikbud, Senin (6/05), terdapat pengurangan baik dari jumlah sekolah, guru, maupun siswa. “Kita kurangi besar kendaraan yang akan ditumpangi, ilustrasinya seperti itu. Untuk itu, harus kita matangkan dan mantapkan betul. Jangan sampai kita tidak realistis dalam arti tidak mempertimbangkan faktor-faktor eksternal,” jelas M. Nuh di ruang kerjanya, usai sidak UN SD (6/05).
    Lebih lanjut Nuh mengatakan, penetapan jumlah sekolah pelaksana tidak serta merta hanya pertimbangan akademik. Ada pertimbangan-pertimbangan eksternal yang diikutkan, yaitu variabel kesiapan. Salah satu kriteria sekolah yang diprioritaskan untuk menjalankan kurikulum ini adalah sekolah eks-RSBI dan sekolah dengan akreditasi A.

    Jumlah sekolah pelaksana Kurikulum 3013 adalah sebagai berikut:
    Tingkat SD = 2.598 sekolah, 15.629 guru, 341.630 siswa.
    Tingkat SMP = 1.521 sekolah, 27.403 guru, 342.712 siswa.
    Tingkat SMA = 1.270 sekolah, 5.979 guru, 335.940 siswa.
    Tingkat SMK = 1.021 sekolah, 7.102 guru, 514.783 siswa.

    Total pelaksana kurikulum 2013 = 6.410 sekolah, 56.113 guru, dan 1.535.065 siswa.
    Dalam kesempatan yang sama, Nuh juga menyampaikan jumlah sekolah pelaksana di beberapa daerah. Daerah-daerah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    DI Aceh 132 sekolah
    Bali 203 sekolah
    Jawa Tengah 881 sekolah
    Jawa Barat 887 sekolah
    Jawa Timur 1053 sekolah
    Sumatera Utara 263 sekolah
    Banten 225 sekolah
    DIY 146 sekolah
    Jakarta 250 sekolah. 
    Mendikbud menjelaskan, pengumpulan data jumlah sekolah, siswa dan guru menggunakan beberapa instrumen. Data-data siswa diperoleh dengan menggunakan instrumen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berbasis siswa. Sedangkan guru dan sekolah dengan menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Pemilihan sekolah, kata Mendikbud, juga mempertimbangkan jarak lokasi dari bandar udara terdekat. Karena proses distribusi logistik mempunyai peran besar dalam menjamin pelaksanaan kurikulum 2013. Oleh karena itu, basis pemilihan sekolah pun tidak lagi berbasis kabupaten/kota, melainkan berbasis provinsi. Jadi dimungkinkan tidak semua kabupaten kota ada (sekolah pelaksana kurikulum 2013 – red),” tuturnya.

    Kemdikbud sendiri telah memiliki sistem yang bisa melihat lokasi sekolah, yang telah diintegrasikan dengan sistem google earth. “Kita sudah punya sistem monitoring di monitoring room. Kita tau dimana lokasi sekolah, berapa jarak dari bandara, itu untuk mempertimbangkan distribusi logistik. Kita sudah sensus koordinat sekolahnya berapa,” jelasnya. (ES)
    Admin Pada Thursday, May 09, 2013 Komentar

    Friday, April 26, 2013

    DAFTAR GAJI PNS TAHUN 2013

    Berita Pendidikan
    MENJADI Pegawai Negeri Sipil ternyata masih menjadi impian sebagian besar orang. Hal itu dibuktikan dengan animo masyarakat yang kian membludak ketika pendaftaran CPNS mulai dibuka. Bahkan tak jarang, hanya karena ingin menjadi PNS, banyak jalan ditempuh agar bisa diterima menjadi aparatur pemerintah, baik dengan jalan normal atau jalan tidak normal dengan mengeluarkan rupiah hingga berlipat-lipat.

    Banyak hal memang yang membuat seseorang ingin menjadi Pegawai Negeri. Disamping gaji yang selalu naik dalam beberapa tahun terakhir, mungkin yang juga menjadi daya tarik adalah adanya jaminan kehidupan di hari tua berupa uang pensiun, bahkan ketika si Pegawai Negri ini sudah mangkat. Maka, jika Anda adalah Pegawai Negeri dan tak mensyukuri keadaan itu, dosa Anda mungkin berkali lipat. Ditengah kelimpungan manusia yang tak memiliki kepastian rezeki tiap bulan, bahkan tiap harinya, rezeki Anda sudah jelas tinggal menunggu tanggal muda.

    Berikut ini kami tampilkan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2013, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 11 April 2013 dan pemberlakuan gaji mulai 1 Januari 2013. Karena PP sudah dikeluarkan, maka bulan mei yang sudah di depan mata, para PNS kemungkinan besar akan menerima kenaikan gaji, disusul rapelan per januari 2013.

    Gaji PNS 2013 :

    1. Golongan I A Gaji Terendah: Rp. 1.323.000,-  Gaji Tertinggi : Rp. 1.979.900,-
    2. Golongan I B Gaji Terendah: Rp. 1.444.800,-  Gaji Tertinggi : Rp. 2.096.100,-
    3. Golongan I C Gaji Terendah: Rp. 1.505.900,-  Gaji Tertinggi : Rp. 2.184.800,-
    4. Golongan I D Gaji Terendah: Rp. 1.569.600,-  Gaji Tertinggi : Rp. 2.277.200,-
    5. Golongan II A Gaji Terendah: Rp. 1.714.100,-  Gaji Tertinggi : Rp. 2.859.500,-
    6. Golongan II B Gaji Terendah: Rp. 1.871.900,-  Gaji Tertinggi : Rp. 2.980.500,-
    7. Golongan II C Gaji Terendah: Rp. 1.951.100,-  Gaji Tertinggi : Rp. 3.106.600,-
    8. Golongan II D Gaji Terendah: Rp. 2.033.600,-  Gaji Tertinggi : Rp. 3.238.000,-
    9. Golongan III A Gaji Terendah: Rp. 2.186.400,-  Gaji Tertinggi : Rp. 3.590.900,-
    10. Golongan III B Gaji Terendah: Rp. 2.278.900,-  Gaji Tertinggi : Rp. 3.742.800,-
    11. Golongan III C Gaji Terendah: Rp. 2.375.300,-  Gaji Tertinggi : Rp. 3.901.400,-
    12. Golongan III D Gaji Terendah: Rp. 2.475.700,-  Gaji Tertinggi : Rp. 4.066.100,-
    13. Golongan IV A Gaji Terendah: Rp. 2.580.500,-  Gaji Tertinggi : Rp. 4.238.100,-
    14. Golongan IV B Gaji Terendah: Rp. 2.689.600,-  Gaji Tertinggi : Rp. 4.417.400,-
    15. Golongan IV C Gaji Terendah: Rp. 2.803.400,-  Gaji Tertinggi : Rp. 4.604.200,-
    16. Golongan IV D Gaji Terendah: Rp. 2.922.000,-  Gaji Tertinggi : Rp. 4.799.000,-
    17. Golongan IV E Gaji Terendah: Rp. 3.045.600,-  Gaji Tertinggi : Rp. 5.002.000,-
    Admin Pada Friday, April 26, 2013 1 Komentar
    Subscribe to: Posts (Atom)
    • Artikel Terbaru
    • Arsip Blog

    Artikel Terbaru

    Arsip Blog

    • October (1)
    • June (14)
    • May (18)
    • April (2)
    • February (1)
    • January (1)
    • January (1)
    • November (1)
    • August (2)
    • July (2)
    • June (3)
    • May (13)
    • April (26)
    • March (30)
    • February (43)
    • January (50)
    • December (4)

    Resensi Buku

    Kategori

    Anekdot Berita Pendidikan Cerpen Download Esai Guru Menulis Inspirasi Kolom Kolom Cak Nun Kolom Jamaah Maiyah Literasi News Opini Pendataan Pendidikan Puisi Regulasi Reportase Maiyah Resensi Buku Sertifikasi Guru Tentang Maiyah Tips & Trik
    Pejalan Sunyi

    Followers

    Pejalansunyi.id berusaha berbagi informasi yang bermanfaat. Jika ada ide, kritik, atau saran, silahkan hubungi kami dengan kontak berikut. Salam!

    Name Email Address important Content important

    Reportase Maiyah

    Contact Form

    Name

    Email *

    Message *

    Artikel Random

    Memuat...
    Copyright © Pejalan Sunyi
    Template by Arlina Design