• Home
  • About
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Menu

Pejalan Sunyi

iklan banner
  • Home
  • Daftar Isi
  • News
  • Inspirasi
  • Seputar Guru
    • Regulasi Pendidikan
    • Perangkat Pembelajaran
    • Media Pembelajaran
    • Guru Menulis
    • Sertifikasi Guru
    • Pendataan Pendidikan
  • Tips & Trik
  • Budaya
    • Opini
    • Esai
    • Resensi Buku
    • Cerpen
    • Puisi
    • Anekdot
  • Maiyah
    • Tentang Maiyah
    • Kolom Mbah Nun
    • Kolom Jamaah Maiyah
    • Reportase Maiyah
  • Literasi
  • Download
  • Kirim Artikel

Artikel Populer

  • Daftar Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dikdas SD-SMP) Tahun 2013
  • Cara Melakukan Cek SKTP di P2TK Dikdas
  • Surat Terbuka untuk Bapak Menteri Pendidikan Tercinta
  • Daftar SK Tunjangan Fungsional Prop. Jawa Timur 2013
  • Cara Melihat Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
  • Menjelang Idul Fitri
  • Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Jalur Prestasi

Inspirasi

Pengunjung

Free counters!
top personal sites
top personal sites
Home / Sertifikasi Guru
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Sunday, June 18, 2017

Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi 2017

Sertifikasi Guru
Sertifikasi Guru Jalur Prestasi
A. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut- turut.
  5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
  8. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
B. Dokumen yang Disiapkan
  1. Formulir Pendaftaran.
  2. Fotokopi ljazah S-1 atau D-IV, serta ljazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
  3. Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  4. Fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang dilegalisasi oleh atasan.
  5. SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  6. Fotokopi Sertifikat Prestasi misalnya Sertifikat Pemenang Lomba Guru Berprestasi Tingkat Nasional, Sertifikat Pemenang Lomba Inovasi dan Pembelajaran Tingkat Nasional, Sertifikat sebagai pembicara pada seminar internasional, Sertifikat Penerima Penghargaan Internasional dibidang pendidikan.
C. Proses dan Jadwal Pendaftaran Calon Peserta PLPG Jalur Prestasi
  1. Guru mengirimkan scan dokumen-dokumen asli/bukan fotokopi yang tertera pada poin B melalui email ke alamat pkpkkdikmen@gmail.com paling lambat hari Jumat tanggal 9 Juli 2017
  2. Tim Pusat melakukan verifikasi dokumen dan mengumuman hasil verifikasi melalui alamat email masing-masing.
  3. Guru yang lolos verifikasi mengumpulkan dokumen persyaratan ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi ulang.
  4. LPMP melakukan verifikasi sesuai prosedur pada Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (Buku 1) dan mengirimkan Format Al bagi yang lolos verifikasi dokumen ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
  5. Format Al ditandatangani oleh Dinas Pendidikan kemudian dikirim ke LPMP untuk digabung dengan dokumen persyaratan untuk dikirim ke LPTK.
D. Jadwal Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi
  1. Pengiriman scan dokumen melalui email ke pusat paling lambat 7 Juli 2017
  2. Verifikasi dokumen oleh pusat 4-8 Juli 2017
  3. Pengumuman calon peserta lolos verifikasi oleh pusat 10 Juli 2017
  4. Pengiriman dokumen ke LPMP 10-17 Juli 2017
  5. Verifikasi dokumen oleh LPMP 12-19 Juli 2017
  6. Pengumuman peserta PLPG Jalur Prestasi 20 Juli 2017
  7. Pengiriman Format Al oleh LPMPke Dinas Pendidikan : 20-22 Juli 2017
  8. Pengiriman dokumen LPTKyang ditunjuk 25-29 Juli 2017
Admin Pada Sunday, June 18, 2017 Komentar

Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Jalur Prestasi

Sertifikasi Guru
Sertifikasi Guru Jalur Prestasi 2017
pejalasunyi.id - SERTIFIKASI adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang melaksanakan kegiatan pembelajaran. Pemberian sertifikatnya seperti yang sudah terlaksana adalah melalui jalur portofolio, PLPG, dan PPG tergantung dari pengangkatan guru yang bersangkutan berkaitan dengan ditetapkannya UU. Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Beberapa waktu lalu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Sertifikasi Guru tahun 2017 dari Jalur Prestasi. 

Surat tertanggal 15 Juni 2017 itu menjelaskan, bahwa dalam rangka memberikan apresiasi kepada guru yang memiliki prestasi di bidang pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan kesempatan bagi guru berprestasi untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2017.

Sasaran peserta sertifikasi guru jalur prestasi adalah guru pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan jumlah kuota disiapkan sejumlah 100 orang. Tata cara pendaftarannya adalah dengan mendaftarkan diri ke Sekretariat Sertifikasi Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan mengirimkan berkas ke alamat email pkpkkdikmen@gmail.com. 

Pengiriman berkas via email dibatasi sebelum hari Jumat tanggal 7 Juli 2017.

Adapun guru berprestasi yang dapat mendaftar mengikuti sertifikasi guru jalur prestasi adalah apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut.
  1. Guru Berprestasi Tingkat Nasional dengan peringkat 1 (satu) s.d 3 (tiga).
  2. Guru pemenang Lomba lnovasi dan Pembelajaran peringkat 1 (satu) s.d 3 (tiga).
  3. Guru pemenang Olimpiade Guru Tingkat Nasional peringkat 1 (satu) s.d 3 (tiga).
  4. Guru yang pernah menjadi pembicara pada seminar internasional.
  5. Guru yang mendapat penghargaan internasional dalam bidang pendidikan.
  6. Guru yang mendapat penghargaan dalam bidang pendidikan dari lembaga non pemerintah.
Adapun ketentuan persyaratan umum calon peserta sertifikasi guru jalur prestasi tetap mengacu pada Pedoman Penetapan Peserta Tahun 2017 (Buku 1). lnformasi tentang persyaratan calon peserta, proses pendaftaran, dokumen yang dikirimn, dan jadwal pendaftaran klik tautan di bawah ini.

TATA CARA PENDAFTARAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017 JALUR PRESTASI


Admin Pada Sunday, June 18, 2017 Komentar

Wednesday, May 1, 2013

Cara Melihat Tempat Pelaksanaan UKG Online 2013

Sertifikasi Guru
MULAI 2012 kemarin, guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, baik negeri maupun swasta, diharuskan untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) baik secara manual maupun secara online. Sesuai dengan buku petunjuk UKG tahun 2012, bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, pelaksanaan UKG telah dilakukan mulai Juli - September Tahun 2012. Sedangkan guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, UKG dilaksanakan Tahun 2013, yang rencananya bulan April 2013 tapi diundur bulan Mei 2013.
Bagi Anda guru dibawah naungan Kemendikbud, sebagai Peserta UKG Online Tahun 2013, pelaksanaan UKG Online dilaksanakan 27 Mei - 8 Juni 2013. Jadwal akan dikirimkan ke masing-masing Kabupaten/Kota. Namun demikian, Anda sudah bisa melihat Nomor Peserta dan Tempat Pelaksanaan Uji Kompetensi. 
 Caranya sebagai berikut:
  • Buka link sertifikasi guru di Web Sertifikasi Guru. Anda akan masuk pada laman seperti gambar di bawah ini: 
Tempat UKG online 2013
  • Masukkan NUPTK anda pada kotak seperti pada gambar di bawah. Setelah dipastikan bahwa NUPTK betul klik tombol pencarian pada sebelah kanan kotak.
Tempat UKG online 2013
  • Jika NUPTK benar, maka data-data Anda akan ditampilkan seperti pada gambar di bawah. Yang saya beri tanda dengan kotak hitam adalah Status Verifikasi Data dan Tempat Melaksanakan Uji Kompetensi Guru.
Tempat UKG online 2013 
  •  Namun jika NUPTK yang Anda masukkan salah, yang akan tampil adalah gambar seperti di bawah ini. Mungkin NUPTK yang Anda entri memang salah ketik. Tapi jika NUPTK sudah betul, kemungkinan belum diupdate atau memang NUPTK Anda bermasalah. Silahkan menghubungi Dinas setempat.
Tempat UKG online 2013

Demikian cara untuk mengetahui Tempat Melaksanakan Uji Kompetensi Guru. Bagi yang ingin melihat Peserta Sertifikasi Guru Madrasah di bawah Kemenag, klik link di bawah ini :
  • Longlist Peserta Sertifikasi Guru Madrasah
  • Longlist Peserta Sertifikasi Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK
Semoga bermanfaat.[]
Admin Pada Wednesday, May 01, 2013 Komentar

Monday, April 29, 2013

Daftar Nama (longlist) Peserta Sertifikasi Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013

Sertifikasi Guru
Longlist Peserta Sertifikasi GPAI Tahun 2013
INFORMASI bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) SD, SMP, SMA, dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik. Beberapa waktu lalu, Kementrian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam telah meluncurkan Longlist Calon Peserta Sertifikasi Guru PAI tahun 2013, setelah sebelumnya meluncurkan Longlist Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2013.

Berdasarkan surat tertanggal 23 April 2013 yang ditujukan kepada Kanwil Kementrian Agama Propinsi, bahwa telah diluncurkan Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi (Longlist) Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK/Pengawas Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2013 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan diprogramkan Tahun 2014.

Daftar Nama (longlist) tersebut adalah hasil updating data tahun 2013, didistribusikan ke Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan dilengkapi.

Adapun mekanisme untuk penyempurnaan data adalah sbb:
  1. Jika terdapat kesalahan data seperti yang tercantum pada Longlist, maka harus ditulis kembali sesuai dengan nomor urutnya dan perbaikannya diberi tanda.
  2. Bagi guru yang belum tercantum dalam longlist, maka harus dibuat pengusulan secara terpisah sesuai dengan form 1.
  3. Bagi Guru Honorer/Non PNS yang bertugas di sekolah umum negeri, harus dipastikan yang bersangkutan memiliki SK dari Dinas Pendidikan/Pemerintah Daerah setempat..
  4. Bagi nama yang telah tercantum dalam longlist, harus diperhatikan validitas NUPTK-nya (NUPTK terdiri-dari 16 digit).
Yang perlu menjadi perhatian, Validasi Data Longlist sudah harus diterima paling lambat Hari Jum'at, 3 Mei 2013.  Jika validasi data tidak dikirimkan tepat waktu, akan berakibat berkurangnya kuota peserta sertifikasi bagi daerah yang bersangkutan.

Khusus untuk Daerah Jawa Timur, silahkan Download Daftar Nama (Longlist) Peserta Sertifikasi GPAI 2013 Jatim.XLSX. File yang semula PDF dengan urutan berdasarkan nomor urut peserta, saya konversi menjadi File Excell dan telah saya kumpulkan sesuai dengan kabupaten masing-masing.

Untuk daerah selain Jawa Timur, silahkan download dari website langsung. File masih berupa PDF dengan tampilan berdasar nomor urut, tidak terkumpul berdasarkan Kabupaten/Kota. Untuk Download klik pada link berikut:

Surat Edaran Longlist Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2013
Provinsi Aceh
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Barat
Provinsi Lampung
Provinsi Bangka Belitung
Provinsi Bengkulu
Provinsi Jambi
Provinsi Riau
Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Banten
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur Format PDF
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Bali
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Gorontalo
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua

Kalau ada yang kurang jelas, silahkan tanya di kolom komentar. Semoga Bermanfaat.[]
Sumber : pendis.kemenag.go.id

Admin Pada Monday, April 29, 2013 1 Komentar

Tuesday, April 23, 2013

 MEKANISME PEMBAYARAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2013

MEKANISME PEMBAYARAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2013

Sertifikasi Guru
A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota
  1. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2013 sebagai berikut : Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI sebanyak 83.642 orang, Direktorat P2TK Dikdas sebanyak 196.529 orang, dan Direktorat P2TK Dikmen sebanyak 41.603 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota provinsi berdasarkan proporsi kuota tahun 2013. Kuota per provinsi terdapat pada lampiran 1.
  2. Untuk Direktorat P2TK Dikdas, Dinas pendidikan kabupaten/kota berkompetisi untuk mendapatkan kuota provinsi berdasarkan data yang masuk dalam data dapodik. Semakin banyak data yang disediakan oleh kabupaten/kota, akan semakin banyak kuota yang diperoleh. Jika Provinsi tidak dapat memenuhi kuota melalui dapodik, maka kuota tersebut akan dialokasikan ke provinsi lain yang dapat memenuhi syarat melalui dapodik sehingga seluruh kuota nasional dapat dipenuhi.
  3. Pengusulan calon penerima STF dilakukan oleh dinas pendidikan kab/kota melalui Dinas Pendidikan Provinsi. Namun demikian, Direktorat P2TK terkait punya kewenangan untuk menentukan calon jika ada kuota yang tersisa dari provinsi yang tidak dapat memenuhi kuotanya.
B. Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional
  1. Pemerintah menentukan kuota dan calon penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2012 untuk masing- masing provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam panduan pelaksanaan ini, di masing-masing Direktorat P2TK terkait.
  2. Kuota sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikirimkan ke provinsi untuk disosialisasikan ke kabupaten/kota.
  3. Kabupaten/kota menentukan guru yang diusulkan sesuai dengan kuota dan kriteria yang telah ditetapkan dalam panduan pelaksanaan ini paling lambat akhir bulan Maret tahun 2013 dengan menggunakan format pada lampiran 2.
  4. Data usulan dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke Provinsi paling lambat minggu pertama bulan April tahun 2013. Data usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi diterima oleh Direktorat P2TK terkait paling lambat minggu kedua bulan April tahun 2013 dengan menggunakan format pada lampiran 2. Sedangkan untuk Direktorat P2TK Dikdas, kompetisi kuota dari kabupaten/kota ditutup minggu kedua bulan April tahun 2013.
  5. Penentuan skala prioritas penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan masa kerja dan usia.
  6. Perbaikan data usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat akhir Mei tahun 2013.
  7. Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas, sebelum penerbitan SK STF, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima STF pada situs www.kemdikbud.go.id. Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
  8. Direktorat P2TK terkait menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
  9. Berdasarkan SK penerima STF, Direktorat P2TK terkait menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Untuk pembayaran tahap 1 dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juli tahun 2013, sedangkan untuk pembayaran tahap 2 dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Desember tahun 2013.
  10. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK terkait sebagai Bukti Penyaluran dana.
  11. KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana STF kepada rekening masing-masing guru sesuai dengan yang tertera dalam SK.
  12. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  13. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional dilakukan pada periode antara bulan Mei sampai Desember tahun berjalan dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.[]
Admin Pada Tuesday, April 23, 2013 Komentar

Data Valid, tapi Kok Tak Dapat Tunjangan Fungsional?

Sertifikasi Guru
BEBERAPA waktu lalu, saya posting Daftar Penerima Aneka Tunjangan, baik Penerima Tunjangan Fungsional (TF), Tunjangan Kualifikasi Akademik S1, maupun Tunjangan Daerah Khusus untuk Daerah Jawa Timur. Sekali lagi perlu diketahui, Daftar Penerima SK itu bersumber dari Blog Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur. Kalau kemudian ada yang percaya, setengah percaya, atau bahkan tak percaya sama sekali, seratus persen itu urusan panjenengan.

Kriteria Penerima TFG

Lantas banyak yang bertanya. Ketika statusnya "sudah SK", bagaimana proses pencairannya? Kira-kira kapan dana bisa dicairkan? atau pertanyaan lain, saya operator yang kebetulan masih GTT, saya telah entri semua data guru, hampir rata-rata valid, termasuk data saya yang GTT juga sudah memenuhi syarat 24 jam, dsb. Tapi mengapa saya kok tidak masuk Daftar SK Penerima Tunjangan Fungsional?
Perlu diketahui, bahwa yang mengusulkan Aneka Tunjangan (Selain TPP) adalah Operator Kabupaten yang datanya diambil dari DAPODIK yang dientrikan oleh Operator Sekolah (OPS). Yang juga perlu dipahami, untuk Tunjangan Fungsional ini dibatasi kuota masing-masing kabupaten. Jadi meskipun data yang dientry oleh Operator Sekolah adalah valid dan memenuhi syarat, tapi ketika tidak diusulkan Operator Kabupaten karena terbatasnya kuota, ya bisa dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan. Jadi, jangan serta merta menyalahkan Operator Sekolah. Pengusulan untuk tunjangan fungsional ini juga sudah ditutup beberapa bulan yang lalu.
Terkait hal tersebut diatas, silahkan baca Mekanisme Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Tahun 2013.

Perlu diketahui juga, Petunjuk Tekhnis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Tahun 2013, menyebutkan bahwa:
Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang TK/TKLB dibayarkan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI, bagi guru jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen yang dananya dialokasikan dalam DIPA Direktorat masing-masing pada tahun anggaran 2013.

Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistemdigital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  3. Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
  4. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  5. Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
  6. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Semoga Bermanfaat.[]
Admin Pada Tuesday, April 23, 2013 Komentar

Wednesday, April 17, 2013

Seperti SIM, Sertifikat Pendidik akan hanya Berlaku 5 Tahun

Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru 2013
PEJALAN-SUNYI - ANDA seorang guru yang telah terjaring program sertifikasi guru dalam jabatan, dan bahkan telah merasakan manisnya tunjangan profesi dalam beberapa tahun terakhir? Bersyukur dan berbahagialah, karena di belakang Anda berjejer para guru yang karena terbentur peraturan sehingga tak bisa merasakan seperti yang Anda rasakan (baca;GTT di sekolah Negeri), atau guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik, harus melewati jaring dahulu yang bernama Uji Kompetensi Awal. Itupun belum tentu lulus. Itulah nasib guru pada periode terakhir. Sudah terjaring terakhir, persyaratannya justru kian ketat. Makanya, sekali lagi Anda harus bersyukur.

Namun, Anda tidak boleh terlena dengan keadaan Anda sekarang. Apalagi jika tak berbuat semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja sebagai guru profesional. Sebab, Pemerintah akan mengkaji kemungkinan regulasi mengenai pembatasan masa berlaku sertifikat profesi guru. Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya terus menerus meningkatkan kompetensi para guru. Demikian dikatakan Surya Dharma, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Solo, Minggu (14/4), pada acara seminar internasional bertajuk "Membangun Semangat Kebangsaan melalui Peningkatan Mutu Pendidikan dan Budaya Bangsa" di Gedung Pascasarjana UNS Kota Surakarta.

"Bukannya kami tidak mau membayar. Kami pikir semua sepakat jika itu dibayarkan sesuai dengan kinerjanya yang dilakukan guru, karena tunjangan ini bukan gaji, tapi tunjangan kinerja. Kalau anda 'perform' yang anda dikasih 'reward'. Kalau anda tidak 'perform', ya jangan, sehingga memang perlu ada semacam evaluasi," 

Surya Dharma mengatakan,"Kemungkinan pemberlakuan pembatasan masa berlaku sertifikat profesi guru itu seperti halnya surat izin mengemudi (SIM) yang memiliki masa kedaluwarsa. Jika semua guru sudah memiliki sertifikat profesi, pemerintah memiliki beban fiskal mencapai Rp180 triliun."

Hingga saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah bakal ada pencabutan sertifikat atau tidak kepada para guru yang tidak memenuhi standar kompetensi. Ia menjelaskan, pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai kebutuhan penting untuk kemajuan pendidikan nasional. Para guru, katanya, harus terus dilatih dan memosisikan pengembangan profesi secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengembangan karier mereka, termasuk di dalamnya menyangkut sertifikasi guru.

Lebih lanjut Surya mengatakan, hasil uji kompetensi guru sebelumnya masih menunjukkan keprihatinan serius. Padahal, pembelajaran pada abad 21 yang diperlukan adalah kualitas tenaga pendidik, sehingga pemerintah harus terus mengusahakan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas para guru, "Supaya para guru 'meng-update' pengetahuan tidak hanya dengan membaca 'text book' tetapi juga jurnal. Jurnal menjadi 'state of the art' ilmu pengetahuan di bidangnya," katanya lebih lanjut.

Pada kesempatan itu juga, Surya mengemukakan bahwa Kurikulum 2013 atau dikenal sebagai pembelajaran abad 21 didesain mampu memberikan bekal kepada siswa untuk hidup pada abad 21. Jika tidak sesuai zamannya, maka pendidikan menjadi tidak relevan karena tidak mampu memberikan 'skill' dan pengetahuan yang dibutuhkan. Ia menyebutkan, bahwa saat ini para siswa sebagai penduduk asli abad 21, berbeda dengan para orang dewasa yang merupakan imigran dari abad sebelumnya.

Pendidikan, katanya, harus memberikan berbagai bekal yang sesuai dengan masa depan para siswa, seperti kemampuan berpikir kritis, mampu memecahkan masalah, inovatif, dan menguasai teknologi informasi. Pembelajaran abad 21 juga tidak hanya soal pengetahuan, tetapi juga pembangunan karakter bagaimana hidup di abad 21. Itu yang disebut 'life skill'. Siswa diajarkan bagaimana memahami globalisasi, multikultur, menghormati satu sama lain, dan sebagainya.[Red]
Admin Pada Wednesday, April 17, 2013 5 Komentar

Monday, April 15, 2013

Daftar Penerima Tunjangan Kualifikasi S1 Tahun 2013

Sertifikasi Guru
Sertifikasi Guru 2013
BERIKUT ini adalah Penerima Tunjangan Kualifikasi Akademik S 1 Tahun 2013 Jenjang Dikdas (SD-SMP). File berupa PDF bersumber dari blog Dinas Pendidikan Jawa Timur Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Silahkan download Penerima Beasiswa S1 Tahun 2013

untuk mengetahui Daftar Penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2013 KLIK DISINI


Untuk Mengetahui Daftar Penerima Tunjangan Guru Daerah Terpencil 2013 KLIK DISINI

Admin Pada Monday, April 15, 2013 Komentar

Daftar Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dikdas SD-SMP) Tahun 2013

Sertifikasi Guru
Tunjangan Guru Daerah Terpencil
Guru penerima tunjangan khusus harus memenuhi keriteria sebagai berikut :

(a). Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh pemerihntah atau pemerintah daerah (b). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang dislenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah (c). Guru peneriman tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus 2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan (d). Guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin a. (e). Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (6). Menuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota (f). Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) (g). Memiliki nomor rekening tabungan bank sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus (h).Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada poin a dan b didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Penerima Aneka Tunjangan, baik Tunjangan Daerah Khusus, Tunjangan Kualifikasi Akademik, maupun Tunjangan Fungsional Guru Non PNS bersumber dari Blog Dinas Penddidikan Prop. Jawa Timur Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Untuk mengetahui apakah Anda mendapat Tunjangan Khusus, silahkan download Daftar Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dikdas SD-SMP) Tahun 2013
untuk penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS 2013 silahkan  klik disini
Admin Pada Monday, April 15, 2013 22 Komentar

Tuesday, April 9, 2013

Daftar SK Tunjangan Fungsional Prop. Jawa Timur 2013

Sertifikasi Guru
SK Tunjangan Fungsional 2013
SEPERTI diberitakan sebelumnya, Pencairan Tunjangan Guru, baik Tunjangan Profesional Pendidik (TPP), Tunjangan Fungsional (TFG) akan dicairkan sesuai jadwal adalah bulan april untuk Triwulan I. Bagi Anda, Guru Sertifikasi yang ingin melakukan cek data Anda sudah valid apa belum, silahkan baca di Cek Verifikasi Data Guru. Bagi guru atau operator sekolah yang ingin melakukan cek bag PTK yang menjadi tanggungannnya. silahkan baca di Cek SKTP di P2TK Dikdas.

Dibawah ini, bagi Anda yang kebetulan yang masih GTT di wilayah Jawa Timur dan ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam SK Tunjangan Fungsional 2013. Silahkan Download:
link1 DAFTAR SK TUNJANGAN FUNGSIONAL PROP. JAWA TIMUR 2013
Jika gagal link diatas bisa coba di link2
DAFTAR SK TUNJANGAN FUNGSIONAL PROP. JAWA TIMUR 2013

Kami berharap, terutama bagi Operator Sekolah yang masih GTT, semoga nama Anda masuk dalam SK sehingga paling tidak, Anda juga ikut merasakan nikmat sebagaimana para Guru yang datanya telah Anda entrikan sehingga SKTPnya juga telah keluar.


Bagi Anda, yang namanya tidak tercantum. Bersabarlah, Tuhan mungkin masih memiliki rencana lain untuk jalan rezeki bagi Anda. Seperti diketahui, untuk Tunjangan Fungsional memang tidak seluruh GTT mendapatkan, karena untuk Tufung memang dibatasi kuota untuk tiap-tiap kabupaten.

Cara melakukan Download :

1. Setelah Anda masuk ziddu, klik download, Anda akan masuk seperti gambar di bawah ini:
Tufung 2013

2. Hilangkan checklist pada kitak seperti yang saya lingkari pada gambar di atas sehingga yang tampil seperti gambar di bawah ini :

Tunjangan Fungsional 2013

3. ketik Verification Code sama persis menggunakan angka dan huruf yang tertera di sebelah kanan kotak. Klik Download sampai proses download selesai.
4. Ket : Jika checklist tidak dihilangkan, maka yang terdownload adalah file.exe bukan Pdf.
5. Terima ksih semoga bermanfaat.
Admin Pada Tuesday, April 09, 2013 10 Komentar

Friday, April 5, 2013

Cara Melakukan Cek SKTP di P2TK Dikdas

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
MENURUT Petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV). Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, sebelumnya telah diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan.

Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke link Cek SKTP P2TK Dikdas. Anda akan masuk ke laman seperti gambar di bawah ini:


2. Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 12 Desember 1965, maka passwordnya adalah 19651212.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.


4. Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.

5. Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.
Admin Pada Friday, April 05, 2013 10 Komentar

Tunjangan Sertifikasi Guru Cair April 2013

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
Sambas-Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan macetnya pencairan tunjangan profesi guru senilai Rp10 triliun yang dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), karena mengendap di rekening pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Mendikbud menyatakan begitu setelah mendapat laporan tentang hal tersebut sehingga terlambatnya pencairan dana sertifikasi guru. Pihaknya telah membentuk tim pengusut. “Tim inilah yang nantinya mengecek masalahnya di mana, kalau diendapkan ya dicairkan,” ujar M Nuh.

Kedatangan Mendikbud Muhammad Nuh ke Sambas ternyata belum diperoleh kejelasan mengenai diblokirnya anggaran Kemendikbud oleh Menteri Keuangan hingga Rp62,1 triliun. Lebih dari itu, tersendatnya pembayaran sertifikasi guru dan mengendapnya dana sertifikasi lima kabupaten di Kalbar di Senayan menurut Kadis Dikbud Kalbar, belum ada jawaban.

Hanya saja, ketika menyinggung sertifikasi guru dalam sambutan meresmikan Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3), Muhammad Nuh melempar janji. Katanya, apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.

“Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi,” ungkap Mendikbud di Sambas, kemarin.

Mendikbud mengakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.

“Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini kita bentuk tim terkait pencairan dana tersebut. Saat ini tim sedang melakukan pendataan dan validasi. Jika semua selesai, diperkirakan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujar M Nuh.

Menyinggung soal tunjangan khusus guru perbatasan, Mendikbud meminta pembayaran tunjangan guru perbatasan agar dipermudah dan diperlancar. “Tunjangan guru perbatasan itu dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok,” katanya.

Karena itu ia menekankan agar masalah tunjangan tersebut diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan. Ia menegaskan, setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan.

“Semua guru yang bertugas di wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus guru perbatasan sebagaimana aturan berlaku,” ingatnya. (Muhammad Ridho)
Admin Pada Friday, April 05, 2013 Komentar
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
A. Mekanisme Penerbitan SKTP

1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
  1. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
  2. secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP. 2. Direktorat P2TK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi berdasarkan:
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru;
  • Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala;
  • Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2013 sebagai berikut :

1. Umum

a. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait.

b. Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat sekaligus menyampaikan ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta.

c. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta.

d. Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu, maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

e. Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

f. Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.

h. Apabila terdapat kurang bayar bagi penerima tunjangan profesi yang mengakibatkan dana carry over, maka Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan data carry over ke Direktorat P2TK terkait, sebagai acuan untuk pengusulan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Apabila terdapat sisa dana pada tahun berjalan, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya berdasarkan SKTP yang pernah diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait.

i. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pembayaran kepada:
1) Direktorat P2TK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 atau melalui online: ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud- klienkeu

2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (tri wulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (tri wulan 3 dan 4).
j. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.
3) Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2013.
4) Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2013.
5) Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2013.
6) Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2013.
k. Apabila dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak melaporkan penyaluran tunjangan profesi setiap triwulan, akan diberikan surat teguran oleh Kemdikbud dengan tembusan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).

l. Berdasarkan SKTP, Bendahara Pengeluaran/ Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas SPP untuk diajukan ke Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk.

m. PA/KPA yang ditunjuk menelaah dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengirimkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD).

n. BUD/KBUD menelaah usulan SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya BUD/KBUD yang ditunjuk mengambil dana tunjangan profesi yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan melalui rekening kas umum daerah yang disimpan pada bank yang ditunjuk.

o. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.

p. Apabila terjadi kesalahan data antara lain penulisan nama dan nomor rekening yang menyebabkan tunjangan profesi guru tidak dapat disalurkan oleh bank yang ditunjuk maka akan terjadi retur.

q. Proses pengajuan retur agar tunjangan profesi dapat dibayarkan kembali adalah sebagai berikut.
7) Bank yang ditunjuk melaporkan tentang penerima tunjangan profesi yang diretur kepada PA/KPA yang ditunjuk

8) PA/KPA yag ditunjuk membuat disposisi kepada Bendahara Pengeluaran/Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk agar menindaklanjuti retur tersebut

9) Bendahara Pengeluaran/Pelakasana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas retur tersebut
r. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).

s. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
10) Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

11) Tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.

12) Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas satuan pendidikan diusulkan untuk dibayarkan melalui dana pusat.

13) Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesi guru PNSD harus dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
t. Bank mitra pusat dapat memberikan akses ke Direktorat P2TK Dikdas mengenai daftar nama PTK yang telah disalurkan tunjangan profesinya melalui bank mitra tersebut. Informasi dari bank mitra berfungsi sebagai laporan penyaluran.

u. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara internal dan eksternal oleh instansi terkait.

2. Dapodik

a. Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.

b. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

c. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

3. Manual

Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.

a. Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.

b. Bagi guru jenjang pendidikan dasar yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat P2TK terkait.

c. Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, maka mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat P2TK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta.
Admin Pada Friday, April 05, 2013 2 Komentar

TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD 2013

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru 2013 PNSD
A. Pengertian

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Besaran

Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan tentang kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat bagi guru PNS dan pengawas satuan pendidikan, dan jabatan bagi guru bukan PNS sebagai berikut:
  1. Gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, tunjangan profesinya akan diperhitungkan dan dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Kenaikan gaji Pegawai Negeri yang diakibatkan aturan pemerintah tentang gaji PNS pada tahun berjalan, mulai diperhitungkan dan dibayarkan tahun berikutnya.
C. Sumber Dana

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. PAGU alokasi tunjangan profesi guru dana transfer ke daerah dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBN tahun 2013 adalah sebesar Rp.43.057,8 milyar yang diperkirakan hanya dapat membayar tunjangan profesi guru kurang dari 12 (dua belas) bulan.

Jika terdapat kelebihan dana setelah realisasi pembayaran tunjangan profesi di masing-masing kas daerah tahun sebelumnya, maka dana tersebut dapat digunakan sebagai penambah sumber pendanaan tahun 2013 untuk pemenuhan kekurangan tunjangan profesi.

Pemerintah daerah dapat melakukan langkah optimalisasi penggunaan sisa dana tunjangan profesi guru dengan skala prioritas sebagai berikut.
  1. Sisa dana tahun-tahun sebelumnya dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2013.
  2. Jika setelah langkah pada huruf “a” masih terdapat sisa dana, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya.
Selanjutnya baca Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2013
Admin Pada Friday, April 05, 2013 Komentar

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi PNSD

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD
PADA tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan. Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya. Selanjutnya baca juga Tunjangan Profesi Guru 2013
Admin Pada Friday, April 05, 2013 Komentar

Friday, March 1, 2013

GURU SERTIFIKASI: Cek Data Anda di P2TK DIKDAS

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
PEJALAN-SUNYI | MUNGKIN informasi ini basi, tapi tak apalah, daripada tidak sama sekali. Hal ini berkaitan dengan TPP (Tunjangan Profesional Pendidik) bagi guru yang telah memegang sertifikat pendidikan -khususnya guru di bawah naungan Kemendikbud-, informasi ini bukan hanya penting, bahkan sangat-sangat penting, karena menyangkut tunjangan yang akan diterimanya.

Mulai tahun 2013 ini, pembayaran tunjangan guru sertifikasi akan diambil alih oleh pusat. Pembayaran itu sendiri akan didahului dengan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP), lebih dikenal dengan SK Dirjen. SK itu sendiri didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.


Untuk itulah, data guru atau PTK di DAPODIK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS

Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat. Anda akan memasuki laman seperti gambar di bawah ini:


2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823


3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum, memenuhi syarat menerima tunjangan atau tidak, seperti gambar di bawah ini :


Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah yang bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali secara online ke server pusat DAPODIK.

Dengan pendataan sistem online ini, pihak guru ataupun PTK harus proaktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, akan lebih cepat dan efektif jika guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di beberapa website pendidikan, salah-satunya Pejalan-Sunyi yang berusaha menyajikan informasi pendidikan terbaru untuk Anda. (Red)


Admin Pada Friday, March 01, 2013 10 Komentar

Sunday, February 24, 2013

Longlist Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
Pejalan-Sunyi I Hari kamis lalu (21/02/2013), Mapenda Jatim telah merilis longlist daftar peserta sertifikasi guru kemenag 2013. Adapun daftar yang bisa diunduh adalah sebagai berikut :
Daftar Longlist PNS Agama
Daftar Longlist Non PNS Agama
Daftar Longlist PNS Umum
Daftar Longlist Non PNS Umum
Khusus untuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, longlist yang telah diterbitkan merupakan hasil dari pendataan PTK Dengan Formulir Digital tahun 2012 terhitung sampai batas akhir perbaikan data formulir digital yang dikirim oleh Kankemenag Kab./Kota tanggal 22 Januari 2013.

Peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan ditetapkan dari longlist di atas dimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap LPTK yang kemudian didistribusikan kepada tiap-tiap kabupaten/kota secara proporsional. Sementara, calon peserta sertifkasi tahun 2012 yang tidak ikut PLPG karena berhalangan yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran (carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan penayangan longlist :
  1. Longlist ini masih bersifat sementara dan hanya memuat calon yang lolos verifikasi;
  2. Longlist disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja;
  3. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan data file yang diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur;
  4. Jika terbukti (baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, misal sudah lulus sertifkasi 2007 – 2012 namun masih masuk dalam longlist, TMT Pertama sbg Guru Tetap palsu, NUPTK palsu, dll ) ada calon yang memalsukan data yang berakibat merugikan calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri maka calon akan dikeluarkan dari longlist dan tidak diikutkan sebagai peserta;
  5. Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan/koreksi;
  6. Keberatan/koreksi ditujukan langsung kepada Direktur Pendidikan Madrasah, u.p. Kasubdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui Kasi Mapenda Kab./Kota yang diketahui oleh Kepala RA/Madrasah dan / atau Pengawas. Tembusan diutujukan kepada Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Jatim.
  7. Keberatan/koreksian hanya diberikan kepada calon peserta yang datanya sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada masa pendataan, bukan untuk calon peserta yang baru mendaftarkan diri.
  8. Keberatan/koreksian telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
  9. Calon yang mendaftar sebagai peserta sertifikasi tidak sesuai dengan bidang keahliannya (contoh: Sarjana PAI mendaftar sebagai peserta sertifikasi mata pelajaran Matematika), sedangkan masa mengajarnya untuk bidang studi tersebut belum mencapai 7 tahun maka yang bersangkutan harus mengajukan revisi sebelum didiskualifikasi oleh LPTK.
Bagi guru yang belum terjaring sertifikasi, silahkan unduh file PDF dan cek nama Anda dengan cara Klik Disini. Setelah berhasil melakukan download, buka file PDF seperti gambar di bawah ini :



Setelah File PDF terbuka, Pilih bookmarks untuk mempermudah memilih file tiap-tiap kabupaten:



Silahkan cek nama Anda apakah telah tercantum pada daftar longlist tersebut. Bagi yang telah terjaring pada daftar peserta sergus 2013. Selamat, semoga sertifikasi merupakan stimulus yang akan merangsang kinerja Anda agar selalu lebih baik. []



Admin Pada Sunday, February 24, 2013 1 Komentar

Sunday, February 17, 2013

Informasi Uji Kompetensi Awal (UKA) untuk Calon Peserta SERGUR 2013

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
PEJALAN-SUNYI - Bagi para guru yang namanya terjaring dalam database calon peserta sertifikasi 2013, segera bersiap-siap. Uji kompetensi awal (UKA) sebagai saringan awal sertifikasi guru 2013 rencananya akan dilaksanakan Maret depan. Para guru dihimbau mulai belajar dan tidak meremehkan UKA.

Himbauan ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud Syawal Gultom. Seperti diwartakan dalam situs JPNN.Com, Gultom menuturkan di hadapan guru se-Mataram di kantor LPMP Provinsi NTB, bahwa pengalaman hasil UKA 2012 harus jadi pelajaran. Dalam UKA 2012 lalu, Kemendikbud benar-benar mendapat kejutan. Bagaimana tidak, saat sidak ke lokasi ujian, para guru terlihat santai menghadapi ujian. Namun ketika hasil penilaian keluar, ternyata nilai rata-rata UKA jeblok. Nilai rata-rata nasional guru SD, SMP, dan SMA kurang dari 50 (nilai maksimal ujian 100).

Masih menurut Gultom, pelaksanaan sertifikasi 2013 rencananya akan dijalankan bulan Juni atau Juli. Sementara untuk kuota sertifikasi 2013 ditetapkan sejumlah 250 ribu kursi. Jika Anda berprofesi sebagai guru dan telah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi, segera cek nama Anda apakah telah terdaftar sebagai calon peserta sergur 2013. Silahkan mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengetahui nama calon peserta:

Daftar nama calon peserta sertifikasi guru 2013 secara personal dapat dilakukan dengan memasukkan data NUPTK Anda dengan cara sebagai berikut:
  1. Buka website http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ 
  2. Klik pada menu Pencarian
  3. Masukkan NUPTK Anda
  4. Klik tombol Pencarian
Untuk mengetahui daftar nama calon peserta sergur 2013 secara keseluruhan, dikelompokkan tiap kabupaten dan kotamadya caranya ialah:
1. Buka website http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ 
2. Klik pada menu Kriteria,

3. Masukkan nama provinsi dan kabupaten Anda

4. Klik tombol Tampilkan
Demikian cara untuk mengetahui nama calon peserta sergur 2013, selamat bagi Anda yang telah terdaftar sebagai calon peserta di tahun ini. Silahkan mengunjungi artikel kami Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 untuk mengetahui langkah selanjutnya bagi yang telah terdaftar.[]
Admin Pada Sunday, February 17, 2013 Komentar
Subscribe to: Posts (Atom)
  • Artikel Terbaru
  • Arsip Blog

Artikel Terbaru

Arsip Blog

  • October (1)
  • June (14)
  • May (18)
  • April (2)
  • February (1)
  • January (1)
  • January (1)
  • November (1)
  • August (2)
  • July (2)
  • June (3)
  • May (13)
  • April (26)
  • March (30)
  • February (43)
  • January (50)
  • December (4)

Resensi Buku

Kategori

Anekdot Berita Pendidikan Cerpen Download Esai Guru Menulis Inspirasi Kolom Kolom Cak Nun Kolom Jamaah Maiyah Literasi News Opini Pendataan Pendidikan Puisi Regulasi Reportase Maiyah Resensi Buku Sertifikasi Guru Tentang Maiyah Tips & Trik
Pejalan Sunyi

Followers

Pejalansunyi.id berusaha berbagi informasi yang bermanfaat. Jika ada ide, kritik, atau saran, silahkan hubungi kami dengan kontak berikut. Salam!

Name Email Address important Content important

Reportase Maiyah

Contact Form

Name

Email *

Message *

Artikel Random

Memuat...
Copyright © Pejalan Sunyi
Template by Arlina Design