Pejalansunyi.id | SEBUAH informasi tentang Rekruitmen Calon Pengawas PAI Tahun 2017 datang dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Melalui Bidang Pendidikan Agama Islam, Kanwil Kemenag Prop. Jawa Timur akan melakukan rekruitmen Calon Pengawas Tahun 2017. Adapun MEKANISME PELAKSANAAN REKRUITMEN, baik yang sudah atau belum memiliki sertifikat pengawas adalah sebagai berikut:
Bagi yang belum memiliki sertifikat pengawas, terlebih dahulu diadakan penjaringan calon oleh Kemenag Kab/Kota dengan mengumpulkan berkas yang dikirim ke PANITIA REKRUITMEN CALON PENGAWAS PAI TAHUN 2017 Bidang Pendidikan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Bandara Juanda No. 26 Sidoarjo.
Setelah berkas dikirim, calon peserta yang memenuhi syarat administrasi akan diundang ke propinsi untuk mengikuti uji kompetensi yang meliputi tes tulis, wawancara, dan presentasi Karya Tulis Ilmiah di depan dewan juri/penilai, dan kemudian akan ditetapkan calon yang berhak ke tahap selanjutnya yaitu Diklat Calon Pengawas PAI. Jika lulus pendidikan dan pelatihan calon pengawas, ia kemudian mengikuti tahap rekuitmen/seleksi seperti calon yang SUDAH Memiliki Sertifikat Calon Pengawas.
Sedangkan bagi yang sudah memiliki Sertifikat Pengawas, mekanismenya adalah sebagai berikut:
1. Calon mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan formasi (Pengawas PAI TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB & SMK;
2. Diusulkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dilengakapi dengan persyaratan:
a. Foto Copy SK Pertama dan Terkahir;
b. Foto Copy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisasi;
c. Foto Copi Sertifikat Pendidik yang telah dilegalisasi;
d. Foto Copy Sertifikat Diklat Calon Pengawas PAI;
e. Foto Copy DP-3 untuk 2 tahun terakhir yang telah dilegalisasi;
f. Foto Copy Kartu Pegawai yang telah dilegalisasi;
g. Asli/fotocopy Berita Acara Keputusan Rapat Baperjakat
h. Rekomendasi dari Kepala Sekolah/Madrasah calon;
i. Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atas pertimbangan dan saran Kelompok Kerja Pengawas PAI;
3. Khusus bagi Guru PAI/Kepala Sekolah yang berasal dari Guru PAI yang diangkat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota dengan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi (persyaratan dan ketentuan berlaku).
4. Persyaratan Calon Pengawas PAI
4. Persyaratan Calon Pengawas PAI
a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;h. setiap unsur Penilaian Prestasi Kinerja (PPK) dan/atau Pelaksanaan Pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Keterangan Lengkap Silahkan UNDUH Juknis Rekruitmen Calon Pengawas PAI 2017 DISINI
b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan dan untuk Pengawas PAI SMP/SMPLB, SMA/SMALB & SMK diutamakan berijazah S-2;
c. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang IIIc;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
f. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas PAI dan memperoleh STTPP; dan
REKRUITMEN CALON PENGAWAS PAI TAHUN 2017
4/
5
Oleh
Admin
Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>