• Home
  • About
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Menu

Pejalan Sunyi

iklan banner
  • Home
  • Daftar Isi
  • News
  • Inspirasi
  • Seputar Guru
    • Regulasi Pendidikan
    • Perangkat Pembelajaran
    • Media Pembelajaran
    • Guru Menulis
    • Sertifikasi Guru
    • Pendataan Pendidikan
  • Tips & Trik
  • Budaya
    • Opini
    • Esai
    • Resensi Buku
    • Cerpen
    • Puisi
    • Anekdot
  • Maiyah
    • Tentang Maiyah
    • Kolom Mbah Nun
    • Kolom Jamaah Maiyah
    • Reportase Maiyah
  • Literasi
  • Download
  • Kirim Artikel

Artikel Populer

  • Daftar Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dikdas SD-SMP) Tahun 2013
  • Cara Melakukan Cek SKTP di P2TK Dikdas
  • Surat Terbuka untuk Bapak Menteri Pendidikan Tercinta
  • Daftar SK Tunjangan Fungsional Prop. Jawa Timur 2013
  • Cara Melihat Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
  • Menjelang Idul Fitri
  • Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Jalur Prestasi

Inspirasi

Pengunjung

Free counters!
top personal sites
top personal sites
Home / Pendataan Pendidikan
Showing posts with label Pendataan Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendataan Pendidikan. Show all posts

Thursday, May 23, 2013

Cara Melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK

Pendataan Pendidikan
VerVal NUPTK 2013
SUPAYA NUPTK Anda tetap aktif, Anda harus melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK Tahun 2013 di situs PADAMU NEGERI.

Berikut cara melakukan VerVal NUPTK:

Unduh Formulir di situs PADAMU NEGERI. Cara melakukan unduh formulir Klik Disini. 

Hasil unduhan tergantung kondisi NUPTK. Jika yang terunduh adalah Formulir A-01 (untuk PTK) atau Formulir A-04 (untuk Pengawas), itu artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk. Yang harus Anda lakukan adalah sbb:
  1.  Isi formulir dengan data yang benar. Setelah selesai dan ditanda-tangani, serahkan kepada Admin/Operator Sekolah untuk Formulir A-01. Untuk Formulis A-04 serahkan kepada Operator Disdik Kabupaten.
  2. Setelah divalidasi oleh masing-masing Admin, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun.
  3. Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  4. Setelah selesai, cetak  pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin/Operator Sekolah (bagi PTK), atau kepada Operator Disdik Kabupaten (bagi Pengawas).
  5. Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK level 2. Jika tanda bukti telah diperoleh, berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  6. Selesai.
Namun, jika hasil unduhan adalah Formulir A-02 atau Formulir A-03, itu berarti NUPTK Anda berada pada sekolah yang belum diverifikasi, atau Anda tidak lagi aktif di sekolah induk. Yang harus dilakukan adalah sbb:
  1. Isi formulir dengan menggunakan data yang benar. Baik formulir A-02 atau A-03, serahkan kepada Operator Disdik Kabupaten. 
  2. Setelah diverifikasi oleh operator, Anda akan mendapatkan Formulir A-01 dari Operator Disdik. Isi formulir tersebut dengan benar, setelah ditanda-tangani serahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
  3. Setelah divalidasi oleh Admin/Operator, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun. Namun jika ternyata data Anda tidak ditemukan sistem, maka Admin akan memberikan Formulir A-02. Anda harus mengisinya dan menyerahkan pada Operator Disdik Kabupaten.
  4. Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  5. Setelah selesai, cetak  pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin/Operator Sekolah.
  6. Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin/Operator Sekolah. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK level 2. Jika tanda bukti telah diperoleh, berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
  7. Selesai.
Demikian. Semoga Bermanfaat.(*)
Admin Pada Thursday, May 23, 2013 Komentar

Monday, May 20, 2013

Cara Unduh Formulir NUPTK

Pendataan Pendidikan
UNTUK melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, Anda harus meng-unduh Formulir NUPTK-A01 secara online. Berikut caranya :
  1. Masuk ke Situs PADAMU NEGERI dengan mengklik link berikut Unduh Formulir
  2. Setelah berhasil masuk, Anda akan menjumpai laman seperti gambar berikut:

     Unduh Formulir NUPTK-A01
  3. Ketik Nama/NUPTK Anda pada kolom NUPTK, kemudian Ketik Kota Sekolah Induk seperti gambar diatas, Klik Cari Data. Tunggu beberapa saat, jika berhasil NUPTK dan data Anda akan ditampilkan seperti gambar berikut:

    Unduh NUPTK-A01 2013
  4. Perhatikan gambar diatas. Yang dilingkari: Detil digunakan untuk melihat Data awal Anda secara detail. Unduh digunakan untuk meng-unduh Formulir 01/02/03/04.
  5. Klik Unduh untuk melakukan download Formulir NUPTK. Ikuti instruksi dengan menjawab pilihan posisi Anda sebagai PTK atau Pengawas, Masih aktif di sekolah induk atau tidak.
    • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah sudah terverifikasi dan aktif di sekolah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-01.
    • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah sudah terverifikasi dan sudah tidak aktif di sekolah induk, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-02.
    • Jika Anda adalah PTK dengan sekolah belum terverifikasi, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-03.
    • Jika Anda adalah Pengawas Sekolah, formulir yang diunduh secara otomatis adalah Formulir A-04.
    Tunggu beberapa saat sampai proses download selesai. Hasil Formulir yang didownload telah berisi data awal berupa nama dan NUPTK seperti gambar dibawah ini (Formulir A01 : NUPTK berada di Sekolah Terverifikasi dan Aktif pada Sekolah Induk)
    Formulir NUPTK-A01 2013
  6. Setelah berhasil melakukan download. Isi data Anda dengan benar sesuai petunjuk. Setelah itu minta tanda-tangan Kepala Sekolah dan stempel resmi sekolah, lampiri dengan berkas yang dibutuhkan, dan serahkan kepada Admin Sekolah untuk divalidasi.
Untuk proses selanjutnya silahkan baca lebih lanjut di Cara Melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013

Admin Pada Monday, May 20, 2013 5 Komentar

Prosedur Melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013

Pendataan Pendidikan
Verifikasi NUPTK 2013BERTEPATAN dengan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2013, situs Layanan PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP telah resmi dirilis. BPSDMPK-PMP sendiri telah mengeluarkan surat nomor 9693/JI/LL/2013 tanggal 16 Mei 2013 perihal Integrasi Program Pendataan dan Pemetaan Mutu yang ditujukan kepada Kepala LPMP di seluruh Indonesia.

Isi dari surat tersebut adalah sbb:
  1. Program Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun 2013 merupakan Integrasi antara Sistem NUPTK dan EDS dengan menggunakan sistem PADAMU NEGERI (Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  2. Akun LPMP, Kabupaten, Sekolah dalam bentuk CD telah didistribusikan ke LPMP, selanjutnya LPMP mendidtribusikan ke Kabupaten dan Sekolah.
  3. Sistem PADAMU NEGERI sudah mulai bisa diakses pada tanggal 1 Juni 2013 dengan menggunakan Akun yang telah diberikan, dan mulai bisa melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK.
  4. Pengajuan NUPTK baru, bisa mulai dilakukan pada Minggu ke-empat bulan Juni 2013.
Bagaimana melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013?ALUR 01 - PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
  1. Unduh Formulir di Situs PADAMU NEGERI. Cara melakukan Unduh Formulir Klik Disini.
  2. Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4x6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Fotocopy Ijazah SD, 1 lembar fotocopy ijazah terakhir, 1 lembar fotocopy SK Pengangkatan Kepegawaian.
  3. Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
  4. Setelah berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1
ALUR 02 - AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
  1. Setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari Admin/Operator Sekolah. PTK harus mengaktifasi akun-nya secara mandiri lewat internet, dilanjutkan dengan melakukan pengisian data rinci pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1
  2. Data yang harus diisikan adalah : o Melengkapi Formulir Isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). o Melengkapi Data Rinci NUPTK.
  3. Setelah semua data disi, PTK kemudian mencetak lembar pengajuan VerVal lv.2. 
  4. Serahkan berkas dan Kode Pengajuan VerVal lv. 2 ke Admin/Operator Sekolah. Setelah divalidasi, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.2 yang menyatakan bahwa NUPTK yang bersangkutan telah PERMANEN AKTIF tahun 2013.
  5. Selesai.
 ALUR 03 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A02 / A03 / A04
  1. Alur ini dijalani oleh PTK yang ketika Unduh Formulir ternyata mendapatkan Formulir NUPTK-02 atau Formulir NUPTK-03. Formulir 03 adalah NUPTK berada pada sekolah yang belum verifikasi. Sedangkan Formulir 02 adalah NUPTK dinyatakan tidak aktif pada sekolah induk. Khusus Formulir 04 adalah untuk Pengawas Sekolah.
  2. Isi data pada Formulir 02/03/04 sesuai petunjuk. Setelah itu, Formulir diserahkan kepada Admin/Operator Disdik Kabupaten. Setelah formulir diverifikasi, petugas akan memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03, sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah), petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
ALUR 04 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A01
  1. Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.
  2. Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK. PTK kemudian melakukan seperti yang sudah dijelaskan dalam alur 01-alur 02 sampai kemudian NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF.
  3. Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada PTK.PTK menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten.
ALUR 05 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR ONLINE & BERKAS
  1. Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal dari PTK.
  2. Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2 kepada PTK. Maka PTK yang bersangkutan dinyatakan PERMANEN AKTIF.
Demikian gambaran sekilas tentang Alur Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013. Untuk lebih jelasnya kita tunggu saja tanggal mainnya.(*)
Admin Pada Monday, May 20, 2013 Komentar

Friday, May 17, 2013

SEGERA VERIFIKASI NUPTK ANDA

Pendataan Pendidikan
MULAI bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP (BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN ) menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK. Kegiatan ini akan dimulai bulan Mei ini. Situs Padamu Negeri sendiri rencananya akan dirilis secara resmi mulai 20 Mei 2013.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) diwajibkan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang ada disitus PADAMU NEGERI Kemendikbud. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.

PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia), merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).

PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK. 

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?

  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.

Apa manfaat bagi PTK?

  1. Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing-masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam.
  2. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia.
  3. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
  4. Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan) 
Selanjutnya silahkan baca Prosedur Melakukan Verifikasi dan Validasi (VerVal) NUPTK 2013
Admin Pada Friday, May 17, 2013 Komentar

Wednesday, May 8, 2013

Solusi Permasalahan Pendataan Dapodik P2TK Dikdas

Solusi Permasalahan Pendataan Dapodik P2TK Dikdas

Pendataan Pendidikan
INFORMASI PERPINDAHAN ALAMAT WEBSITE LAYANAN P2TK DIKDAS

LEMBAR INFO GURU digunakan untuk Cek Verifikasi Data PTK. Klik link berikut:
1. http://223.27.144.195/info.php
2. http://223.27.144.195:8081/info.php
3. http://223.27.144.195:8082/info.php
4. http://223.27.144.195:8083/info.php

LEMBAR CEK SK GURUdigunakan untuk Cek SK Dirjen, baik SK TPP / SK Aneka Tunjangan

http://223.27.144.198:8000/


Ket : Jika sulit diakses, kemungkinan sedang trouble, maintenance, atau sengaja ditutup untuk sinkronisasi data. Cek lagi di beberapa waktu kemudian.

LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI


1. Masalah
Sudah Update Data di Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK
Penyebab:
· Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir
· Data belum masuk ke database P2TK
· Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
Solusi
· Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah benar
· Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
· Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan yyyyddmm
2. Masalah
Sudah Update Data di Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
Penyebab:

· Proses Import data ke server Dapodik gagal
· Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Server P2TK
Solusi
· Pastikan data sudah “Berhasil Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
· Cek kembal 2-3 hari setelah data berhasil diproses
3. Masalah
NUPTK Tidak Valid pada Lembar Info
Penyebab:
· Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
· NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
Solusi

· Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
· Jika kesalahan pada Database NUPTK,
  • Perbaiki nama anda melalui operator NUPTK.
  • Minta Cetak Lembar NUPTK hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
  • Bawa Lembar NUPTK tersebut ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
· Jika kesalahan pada Dapodik
  • Perbaiki nama anda melalui operator Sekolah.
  • Upload data dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari

4. Masalah

NUPTK Valid namun Data Kelulusan tidak ditemukan

Penyebab

· NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di SK TP Tahun lalu)
· NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX, 9000XXXX, 9898XXXX)
· Mutasi dari Luar Diknas
· Mutasi Dari Luar Dikdas

Solusi

· Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
· Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, diantaranya :

a. SK Mutasi
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain

5. Masalah

NUPTK Valid namun Data Kelulusan Milik Orang Lain

Penyebab

· NUPTK Anda dipakai oleh orang Lain

Solusi

· Segera Laporkan ke dinas setempat dengan membawa bukti bahwa NUPTK milik anda.
· Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang menggunakan NUPTK data anda ke pusat. Proses ini akan memakan waktu beberapa hari
· Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG nya


6. Masalah

Jumlah Jam Mengajar Kosong

Penyebab

· Belum melakukan mapping Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel)

Solusi
· Perbaiki data melalui operator sekolah
· Pastikan isian mata pelajaran dan JJM sudah benar

7. Masalah

JJM Ada namun JJM Liner Kosong

Penyebab

· Belum Sertifikasi
· Data kelulusan tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
· Mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi yang diampu. Pelajari lampiran mengenai mata pelajaran yang linier dengan Bidang Studi Serifikasi

Solusi

· Lihat jawaban no 4.
· Jika kesalahan karena pengisian mata pelajaran, perbaiki data anda di dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar mata pelajaran yang sesuai.

8. Masalah

Rombongan Belajar Tidak Normal

Penyebab

· Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan

Solusi

· Perbaiki mapping penugasan dalam rombel agar sesuai dengan Kurikulum KTSP (lihat lampiran tentang JJM Rombel Normal)

9. Masalah

Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU)

Penyebab

· Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

· Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
· Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :

a. SK Gaji Berkala per Desember 2012
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain

· Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.

10. Masalah

Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON)

Penyebab

· Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik

Solusi

· Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
· Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :

a. SK Gaji Berkala per Desember 2012
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain

· Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

11. Masalah

Sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)

Penyebab

· Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian)

Solusi

· Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap Non PNS)
· Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :

a. SK Inpassing
b. Sertifikat yang sudah dilegalisir
c. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain

· Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

12. Masalah

Sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk

Penyebab

· Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik

Solusi

· Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut.
· Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota

13. Masalah

Sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain

Penyebab
· Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain

Solusi

· Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
· Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya.
· Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan.
· Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs

14. Masalah

Data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit

Penyebab

· Data pendukung kurang

Solusi

· Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
· Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :

a. Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b. Status Kepegawaian tidak diisi
c. No Rekening Bank belum ada
d. NRG Belum ada
e. NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain

· Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik

· Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat yang mengurus pembukaan rekening
Admin Pada Wednesday, May 08, 2013 2 Komentar

Sunday, April 14, 2013

OPERATOR SEKOLAH: Bersabarlah!!!

Pendataan Pendidikan
oleh : Em. Syuhada'*)

ANDA
guru, yang juga mendapatkan tugas sebagai Operator Sekolah? Anda tentu paham bagaimana ruwet dan mumetnya menjalankan tugas ini.

Beberapa waktu terakhir, ketika proses pendataan telah berjalan di semester I dan harus update semester II, beberapa masalah mulai muncul ketika Tunjangan Profesi Tahap I akan segera dicairkan. Banyak Operator Sekolah yang bukan hanya kalang kabut, tapi berjuang sedemikian rupa untuk melakukan Cek Verifikasi Data. Apakah data yang dientry valid? Mengapa SKTP tak keluar, padahal data di DAPODIK sudah valid, dlsb. Pertanyaan-pertanyaan itu kerap membikin para operator tak bisa tidur nyenyak. Belum lagi, kondisi website seringkali offline sehingga sukar diakses, tentu saja hal tersebut semakin membikin jiwa OPS tak tenang, ketar-ketir, bahkan kerap begadang tiap malam untuk hanya sekedar menanti situs bisa dibuka.

Pada sisi lain, ketika kerja entry data yang dilakukan operator sekolah berhasil sesuai yang diharapkan, ada sebagian yang tak mendapatkan apresiasi seperti yang diharapkan. Alih-alih mendapatkan hak seperti yang tertera pada petunjuk tekhnis, bahkan sekedar mendapatkan uang rokok atau bahkan sekedar ucapan terima kasih pun tidak. Justru ketika banyak ditemukan data tak valid sehingga SKTP tak keluar, operator sekolah adalah pihak pertama yang disalahkan. Bahkan ada OPS yang 'dipecat' begitu saja dari Operator Sekolah gara-gara kekeliruannya meng-entry sebuah nama. Padahal 99% PTK yang dientry, SKTP-nya keluar. Padahal selama bekerja, seluruh fasilitas yang digunakan menyangkut laptop, modem, langganan internet, seluruhnya adalah milik pribadi, bukan inventaris sekolah.

Begitulah keluh-kesah tugas Operator Sekolah. Memang sesuai petunjuk teknis, tujuan pendataan ini adalah untuk memperoleh data valid dan mutakhir. Data tersebut akan digunakan untuk pemberian bantuan kepada sekolah, baik berupa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN, Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP), Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls), Dana Alokasi Khusus (DAK), Ruang Kelas Baru, Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi, Subsidi/tunjangan bagi guru, dan lain sebagainya.

Konsekuensinya, sekolah harus menginput seluruh data sekolah (F-SEK), data siswa Peserta Didik (F-PD), maupun data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) dan mengirimkannya ke server pusat. Jika sekolah tidak mengirimkan data sesuai dengan yang telah ditentukan, tentu berpengaruh pada penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), DAK, dan jenis bantuan lainya. Bagi siswa akan berpengaruh pada penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sedangkan bagi PTK akan berpengaruh pada penerimaan segala jenis tunjangan, menyangkut Tunjangan Profesional (TP), Tunjangan Fungsional (TF), Tunjangan Khusus, maupun Bantuan Kualifikasi Akademik.

Membangun sebuah data yang valid memang tidak gampang. Tapi lebih tidak gampang lagi jika ingin membangun tanpa sebuah data. Disinilah pentingnya fungsi Operator Sekolah. Dihargai atau tidak, Tugas Operator Sekolah memang sangat berharga. Maka, beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tugas Operator Sekolah berjalan sesuai dengan yang diharapkan:
  1. Tugas Operator Sekolah adalah melakukan entry data yang bersumber dari F-SEK, F-PD, dan F-PTK yang sebelumnya telah diisi oleh pihak yang berkepentingan.
  2. INGAT!!! Tugas operator hanya melakukan input data. Laksanakan entry data sejeli dan seteliti mungkin sesuai dengan formulir yang diisi. Jangan menyimpang dari formulir yang telah diisikan. Seandainya ada formulir yang diisi tidak benar dan tidak sesuai prosedur, koordinasikan dengan yang bersangkutan untuk proses pembetulan, jika diperlu juga harus dikonsultasikan dengan kepala sekolah.
  3. Sebelum melakukan entry data, baca dengan cermat petunjuk pengisian seperti dalam manual versi dekstop untuk meminimalisir kesalahan. Untuk data yang bersifat vital karena berhubungan dengan penerimaan tunjangan, isi dengan benar dan jangan sampai dikosongkan.
  4. Jangan hanya mengandalkan informasi dari KK-DATADIK. Info dari KK-DATADIK memang PENTING, tapi akan lebih baik jika Operator Sekolah bergabung di Grup Pendataan supaya bisa mendapatkan informasi yang up to date, sekaligus bisa sharing jika menemui kendala.
  5. Beri pengertian kepada PTK untuk melakukan Cek Verifikasi Data di website yang ditentukan. Ingat, Tugas Operator Sekolah hanya entry data. Seyogyanya para guru melakukan verifikasi datanya sendiri. Jika ditemukan data tidak valid, minta PTK yang bersangkutan berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk proses pembetulan. Kalau kemudian PTK tak memiliki kemampuan untuk Cek Verifikasi data, dan meminta bantuan Operator Sekolah, itu masalah lain. Tentu saja PTK yang bersangkutan harus ‘mengerti’ sehingga tak ada pihak yang harus dirugikan.
  6. Untuk Honor Entry Data, semuanya telah diatur dalam Petunjuk Tekhnis. Sodorkan hal tersebut kepada Kepala Sekolah, agar Operator Sekolah mendapatkan imbalan sesuai dengan haknya. Jika hal tersebut telah dilakukan, tapi hak Anda belum diperoleh, bersabarlah! Yakinlah bahwa Tuhan punya rencana lain bagi jalan rezeki Anda dengan jalan tak disangka-sangka.
Website yang bisa diakses oleh Operator Sekolah:
  1. http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id untuk melihat laporan pengiriman data ke server.
  2. http://pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id untuk melakukan cek terhadap data yang telah dikirimkan. Untuk login mengunakan userpass sama seperti dalam aplikasi offline. Dengan syarat, ketika melakukan registrasi awal sesudah instalasi program harus dalam keadaan online.
  3. http://116.66.201.163:8083/info.php untuk melakuk cek verifikasi data PTK. Login menggunakan NUPTK dan Tanggal lahir (yyyymmdd)
  4. http://116.66.201.163:8000/index.php untuk melakukan Cek SK Tunjangan Profesi. 
*)Em. Syuhada', Guru PAI SDN Talunrejo 3 Bluluk, juga Operator Sekolah.
Admin Pada Sunday, April 14, 2013 4 Komentar

Friday, April 5, 2013

Cara Melakukan Cek SKTP di P2TK Dikdas

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
MENURUT Petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV). Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, sebelumnya telah diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan.

Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya sebagai berikut:

1. Masuk ke link Cek SKTP P2TK Dikdas. Anda akan masuk ke laman seperti gambar di bawah ini:


2. Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 12 Desember 1965, maka passwordnya adalah 19651212.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.


4. Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.

5. Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.
Admin Pada Friday, April 05, 2013 10 Komentar

Tunjangan Sertifikasi Guru Cair April 2013

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
Sambas-Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan macetnya pencairan tunjangan profesi guru senilai Rp10 triliun yang dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), karena mengendap di rekening pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Mendikbud menyatakan begitu setelah mendapat laporan tentang hal tersebut sehingga terlambatnya pencairan dana sertifikasi guru. Pihaknya telah membentuk tim pengusut. “Tim inilah yang nantinya mengecek masalahnya di mana, kalau diendapkan ya dicairkan,” ujar M Nuh.

Kedatangan Mendikbud Muhammad Nuh ke Sambas ternyata belum diperoleh kejelasan mengenai diblokirnya anggaran Kemendikbud oleh Menteri Keuangan hingga Rp62,1 triliun. Lebih dari itu, tersendatnya pembayaran sertifikasi guru dan mengendapnya dana sertifikasi lima kabupaten di Kalbar di Senayan menurut Kadis Dikbud Kalbar, belum ada jawaban.

Hanya saja, ketika menyinggung sertifikasi guru dalam sambutan meresmikan Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3), Muhammad Nuh melempar janji. Katanya, apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.

“Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi,” ungkap Mendikbud di Sambas, kemarin.

Mendikbud mengakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.

“Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini kita bentuk tim terkait pencairan dana tersebut. Saat ini tim sedang melakukan pendataan dan validasi. Jika semua selesai, diperkirakan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujar M Nuh.

Menyinggung soal tunjangan khusus guru perbatasan, Mendikbud meminta pembayaran tunjangan guru perbatasan agar dipermudah dan diperlancar. “Tunjangan guru perbatasan itu dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok,” katanya.

Karena itu ia menekankan agar masalah tunjangan tersebut diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan. Ia menegaskan, setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan.

“Semua guru yang bertugas di wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus guru perbatasan sebagaimana aturan berlaku,” ingatnya. (Muhammad Ridho)
Admin Pada Friday, April 05, 2013 Komentar
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
A. Mekanisme Penerbitan SKTP

1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
  1. secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
  2. secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP. 2. Direktorat P2TK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi berdasarkan:
  • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru;
  • Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala;
  • Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2013 sebagai berikut :

1. Umum

a. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait.

b. Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat sekaligus menyampaikan ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta.

c. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta.

d. Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu, maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

e. Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

f. Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.

h. Apabila terdapat kurang bayar bagi penerima tunjangan profesi yang mengakibatkan dana carry over, maka Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan data carry over ke Direktorat P2TK terkait, sebagai acuan untuk pengusulan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Apabila terdapat sisa dana pada tahun berjalan, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya berdasarkan SKTP yang pernah diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait.

i. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pembayaran kepada:
1) Direktorat P2TK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 atau melalui online: ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud- klienkeu

2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (tri wulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (tri wulan 3 dan 4).
j. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.
3) Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2013.
4) Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2013.
5) Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2013.
6) Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2013.
k. Apabila dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak melaporkan penyaluran tunjangan profesi setiap triwulan, akan diberikan surat teguran oleh Kemdikbud dengan tembusan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).

l. Berdasarkan SKTP, Bendahara Pengeluaran/ Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas SPP untuk diajukan ke Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk.

m. PA/KPA yang ditunjuk menelaah dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengirimkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD).

n. BUD/KBUD menelaah usulan SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya BUD/KBUD yang ditunjuk mengambil dana tunjangan profesi yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan melalui rekening kas umum daerah yang disimpan pada bank yang ditunjuk.

o. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.

p. Apabila terjadi kesalahan data antara lain penulisan nama dan nomor rekening yang menyebabkan tunjangan profesi guru tidak dapat disalurkan oleh bank yang ditunjuk maka akan terjadi retur.

q. Proses pengajuan retur agar tunjangan profesi dapat dibayarkan kembali adalah sebagai berikut.
7) Bank yang ditunjuk melaporkan tentang penerima tunjangan profesi yang diretur kepada PA/KPA yang ditunjuk

8) PA/KPA yag ditunjuk membuat disposisi kepada Bendahara Pengeluaran/Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk agar menindaklanjuti retur tersebut

9) Bendahara Pengeluaran/Pelakasana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas retur tersebut
r. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).

s. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
10) Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

11) Tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.

12) Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas satuan pendidikan diusulkan untuk dibayarkan melalui dana pusat.

13) Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesi guru PNSD harus dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
t. Bank mitra pusat dapat memberikan akses ke Direktorat P2TK Dikdas mengenai daftar nama PTK yang telah disalurkan tunjangan profesinya melalui bank mitra tersebut. Informasi dari bank mitra berfungsi sebagai laporan penyaluran.

u. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara internal dan eksternal oleh instansi terkait.

2. Dapodik

a. Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.

b. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.

c. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.

3. Manual

Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.

a. Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.

b. Bagi guru jenjang pendidikan dasar yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat P2TK terkait.

c. Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, maka mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat P2TK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta.
Admin Pada Friday, April 05, 2013 2 Komentar

TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD 2013

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru 2013 PNSD
A. Pengertian

Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Besaran

Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan tentang kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat bagi guru PNS dan pengawas satuan pendidikan, dan jabatan bagi guru bukan PNS sebagai berikut:
  1. Gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, tunjangan profesinya akan diperhitungkan dan dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Kenaikan gaji Pegawai Negeri yang diakibatkan aturan pemerintah tentang gaji PNS pada tahun berjalan, mulai diperhitungkan dan dibayarkan tahun berikutnya.
C. Sumber Dana

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. PAGU alokasi tunjangan profesi guru dana transfer ke daerah dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBN tahun 2013 adalah sebesar Rp.43.057,8 milyar yang diperkirakan hanya dapat membayar tunjangan profesi guru kurang dari 12 (dua belas) bulan.

Jika terdapat kelebihan dana setelah realisasi pembayaran tunjangan profesi di masing-masing kas daerah tahun sebelumnya, maka dana tersebut dapat digunakan sebagai penambah sumber pendanaan tahun 2013 untuk pemenuhan kekurangan tunjangan profesi.

Pemerintah daerah dapat melakukan langkah optimalisasi penggunaan sisa dana tunjangan profesi guru dengan skala prioritas sebagai berikut.
  1. Sisa dana tahun-tahun sebelumnya dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2013.
  2. Jika setelah langkah pada huruf “a” masih terdapat sisa dana, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya.
Selanjutnya baca Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2013
Admin Pada Friday, April 05, 2013 Komentar

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi PNSD

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
Tunjangan Sertifikasi Guru PNSD
PADA tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan. Petunjuk teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya. Selanjutnya baca juga Tunjangan Profesi Guru 2013
Admin Pada Friday, April 05, 2013 Komentar

Friday, March 1, 2013

GURU SERTIFIKASI: Cek Data Anda di P2TK DIKDAS

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
PEJALAN-SUNYI | MUNGKIN informasi ini basi, tapi tak apalah, daripada tidak sama sekali. Hal ini berkaitan dengan TPP (Tunjangan Profesional Pendidik) bagi guru yang telah memegang sertifikat pendidikan -khususnya guru di bawah naungan Kemendikbud-, informasi ini bukan hanya penting, bahkan sangat-sangat penting, karena menyangkut tunjangan yang akan diterimanya.

Mulai tahun 2013 ini, pembayaran tunjangan guru sertifikasi akan diambil alih oleh pusat. Pembayaran itu sendiri akan didahului dengan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP), lebih dikenal dengan SK Dirjen. SK itu sendiri didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.


Untuk itulah, data guru atau PTK di DAPODIK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.

Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS

Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat. Anda akan memasuki laman seperti gambar di bawah ini:


2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823


3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum, memenuhi syarat menerima tunjangan atau tidak, seperti gambar di bawah ini :


Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.
Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah yang bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali secara online ke server pusat DAPODIK.

Dengan pendataan sistem online ini, pihak guru ataupun PTK harus proaktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, akan lebih cepat dan efektif jika guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di beberapa website pendidikan, salah-satunya Pejalan-Sunyi yang berusaha menyajikan informasi pendidikan terbaru untuk Anda. (Red)


Admin Pada Friday, March 01, 2013 10 Komentar

Sunday, February 24, 2013

Longlist Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2013

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
Pejalan-Sunyi I Hari kamis lalu (21/02/2013), Mapenda Jatim telah merilis longlist daftar peserta sertifikasi guru kemenag 2013. Adapun daftar yang bisa diunduh adalah sebagai berikut :
Daftar Longlist PNS Agama
Daftar Longlist Non PNS Agama
Daftar Longlist PNS Umum
Daftar Longlist Non PNS Umum
Khusus untuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, longlist yang telah diterbitkan merupakan hasil dari pendataan PTK Dengan Formulir Digital tahun 2012 terhitung sampai batas akhir perbaikan data formulir digital yang dikirim oleh Kankemenag Kab./Kota tanggal 22 Januari 2013.

Peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan ditetapkan dari longlist di atas dimulai dari nomor urut teratas ke nomor urut berikutnya untuk setiap kategori, sesuai dengan kuota untuk tiap-tiap LPTK yang kemudian didistribusikan kepada tiap-tiap kabupaten/kota secara proporsional. Sementara, calon peserta sertifkasi tahun 2012 yang tidak ikut PLPG karena berhalangan yang dibenarkan oleh peraturan, maka yang bersangkutan menjadi peserta luncuran (carry out) tahun 2013, setelah datanya diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari LPTK.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan penayangan longlist :
  1. Longlist ini masih bersifat sementara dan hanya memuat calon yang lolos verifikasi;
  2. Longlist disusun berdasarkan usia kemudian masa kerja;
  3. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan data file yang diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur;
  4. Jika terbukti (baik melalui telaah atau laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, misal sudah lulus sertifkasi 2007 – 2012 namun masih masuk dalam longlist, TMT Pertama sbg Guru Tetap palsu, NUPTK palsu, dll ) ada calon yang memalsukan data yang berakibat merugikan calon lain dan menguntungkan dirinya sendiri maka calon akan dikeluarkan dari longlist dan tidak diikutkan sebagai peserta;
  5. Jika terjadi kesalahan dalam penayangan data calon, maka yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan/koreksi;
  6. Keberatan/koreksi ditujukan langsung kepada Direktur Pendidikan Madrasah, u.p. Kasubdit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui Kasi Mapenda Kab./Kota yang diketahui oleh Kepala RA/Madrasah dan / atau Pengawas. Tembusan diutujukan kepada Kepala Bidang Mapenda Kanwil Kemenag Jatim.
  7. Keberatan/koreksian hanya diberikan kepada calon peserta yang datanya sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah pada masa pendataan, bukan untuk calon peserta yang baru mendaftarkan diri.
  8. Keberatan/koreksian telah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Februari 2013.
  9. Calon yang mendaftar sebagai peserta sertifikasi tidak sesuai dengan bidang keahliannya (contoh: Sarjana PAI mendaftar sebagai peserta sertifikasi mata pelajaran Matematika), sedangkan masa mengajarnya untuk bidang studi tersebut belum mencapai 7 tahun maka yang bersangkutan harus mengajukan revisi sebelum didiskualifikasi oleh LPTK.
Bagi guru yang belum terjaring sertifikasi, silahkan unduh file PDF dan cek nama Anda dengan cara Klik Disini. Setelah berhasil melakukan download, buka file PDF seperti gambar di bawah ini :



Setelah File PDF terbuka, Pilih bookmarks untuk mempermudah memilih file tiap-tiap kabupaten:



Silahkan cek nama Anda apakah telah tercantum pada daftar longlist tersebut. Bagi yang telah terjaring pada daftar peserta sergus 2013. Selamat, semoga sertifikasi merupakan stimulus yang akan merangsang kinerja Anda agar selalu lebih baik. []



Admin Pada Sunday, February 24, 2013 1 Komentar

Sunday, February 17, 2013

Informasi Uji Kompetensi Awal (UKA) untuk Calon Peserta SERGUR 2013

Pendataan Pendidikan Sertifikasi Guru
PEJALAN-SUNYI - Bagi para guru yang namanya terjaring dalam database calon peserta sertifikasi 2013, segera bersiap-siap. Uji kompetensi awal (UKA) sebagai saringan awal sertifikasi guru 2013 rencananya akan dilaksanakan Maret depan. Para guru dihimbau mulai belajar dan tidak meremehkan UKA.

Himbauan ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan SDM dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud Syawal Gultom. Seperti diwartakan dalam situs JPNN.Com, Gultom menuturkan di hadapan guru se-Mataram di kantor LPMP Provinsi NTB, bahwa pengalaman hasil UKA 2012 harus jadi pelajaran. Dalam UKA 2012 lalu, Kemendikbud benar-benar mendapat kejutan. Bagaimana tidak, saat sidak ke lokasi ujian, para guru terlihat santai menghadapi ujian. Namun ketika hasil penilaian keluar, ternyata nilai rata-rata UKA jeblok. Nilai rata-rata nasional guru SD, SMP, dan SMA kurang dari 50 (nilai maksimal ujian 100).

Masih menurut Gultom, pelaksanaan sertifikasi 2013 rencananya akan dijalankan bulan Juni atau Juli. Sementara untuk kuota sertifikasi 2013 ditetapkan sejumlah 250 ribu kursi. Jika Anda berprofesi sebagai guru dan telah memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi, segera cek nama Anda apakah telah terdaftar sebagai calon peserta sergur 2013. Silahkan mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengetahui nama calon peserta:

Daftar nama calon peserta sertifikasi guru 2013 secara personal dapat dilakukan dengan memasukkan data NUPTK Anda dengan cara sebagai berikut:
  1. Buka website http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ 
  2. Klik pada menu Pencarian
  3. Masukkan NUPTK Anda
  4. Klik tombol Pencarian
Untuk mengetahui daftar nama calon peserta sergur 2013 secara keseluruhan, dikelompokkan tiap kabupaten dan kotamadya caranya ialah:
1. Buka website http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/ 
2. Klik pada menu Kriteria,

3. Masukkan nama provinsi dan kabupaten Anda

4. Klik tombol Tampilkan
Demikian cara untuk mengetahui nama calon peserta sergur 2013, selamat bagi Anda yang telah terdaftar sebagai calon peserta di tahun ini. Silahkan mengunjungi artikel kami Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 untuk mengetahui langkah selanjutnya bagi yang telah terdaftar.[]
Admin Pada Sunday, February 17, 2013 Komentar
Subscribe to: Posts (Atom)
  • Artikel Terbaru
  • Arsip Blog

Artikel Terbaru

Arsip Blog

  • October (1)
  • June (14)
  • May (18)
  • April (2)
  • February (1)
  • January (1)
  • January (1)
  • November (1)
  • August (2)
  • July (2)
  • June (3)
  • May (13)
  • April (26)
  • March (30)
  • February (43)
  • January (50)
  • December (4)

Resensi Buku

Kategori

Anekdot Berita Pendidikan Cerpen Download Esai Guru Menulis Inspirasi Kolom Kolom Cak Nun Kolom Jamaah Maiyah Literasi News Opini Pendataan Pendidikan Puisi Regulasi Reportase Maiyah Resensi Buku Sertifikasi Guru Tentang Maiyah Tips & Trik
Pejalan Sunyi

Followers

Pejalansunyi.id berusaha berbagi informasi yang bermanfaat. Jika ada ide, kritik, atau saran, silahkan hubungi kami dengan kontak berikut. Salam!

Name Email Address important Content important

Reportase Maiyah

Contact Form

Name

Email *

Message *

Artikel Random

Memuat...
Copyright © Pejalan Sunyi
Template by Arlina Design