pejalasunyi.id - SERTIFIKASI adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang melaksanakan kegiatan pembelajaran. Pemberian sertifikatnya seperti yang sudah terlaksana adalah melalui jalur portofolio, PLPG, dan PPG tergantung dari pengangkatan guru yang bersangkutan berkaitan dengan ditetapkannya UU. Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Beberapa waktu lalu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Sertifikasi Guru tahun 2017 dari Jalur Prestasi.
Surat tertanggal 15 Juni 2017 itu menjelaskan, bahwa dalam rangka memberikan apresiasi kepada guru yang memiliki prestasi di bidang pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan kesempatan bagi guru berprestasi untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2017.
Surat tertanggal 15 Juni 2017 itu menjelaskan, bahwa dalam rangka memberikan apresiasi kepada guru yang memiliki prestasi di bidang pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan kesempatan bagi guru berprestasi untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2017.
Sasaran peserta sertifikasi guru jalur prestasi adalah guru pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan jumlah kuota disiapkan sejumlah 100 orang. Tata cara pendaftarannya adalah dengan mendaftarkan diri ke Sekretariat Sertifikasi Guru Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan mengirimkan berkas ke alamat email pkpkkdikmen@gmail.com.
Pengiriman berkas via email dibatasi sebelum hari Jumat tanggal 7 Juli 2017.
Adapun guru berprestasi yang dapat mendaftar mengikuti sertifikasi guru jalur prestasi adalah apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut.
- Guru Berprestasi Tingkat Nasional dengan peringkat 1 (satu) s.d 3 (tiga).
- Guru pemenang Lomba lnovasi dan Pembelajaran peringkat 1 (satu) s.d 3 (tiga).
- Guru pemenang Olimpiade Guru Tingkat Nasional peringkat 1 (satu) s.d 3 (tiga).
- Guru yang pernah menjadi pembicara pada seminar internasional.
- Guru yang mendapat penghargaan internasional dalam bidang pendidikan.
- Guru yang mendapat penghargaan dalam bidang pendidikan dari lembaga non pemerintah.
Adapun ketentuan persyaratan umum calon peserta sertifikasi guru jalur prestasi tetap mengacu pada Pedoman Penetapan Peserta Tahun 2017 (Buku 1). lnformasi tentang persyaratan calon peserta, proses pendaftaran, dokumen yang dikirimn, dan jadwal pendaftaran klik tautan di bawah ini.
Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Jalur Prestasi
4/
5
Oleh
Admin
Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>