Petisi gerakan menyelamatkan ibu Nuril di laman Change.org (change.org) |
Pejalansunyi.id | Di ZAMAN yang serba sosmed, semua hal bisa diungkap dengan begitu cepat. Bahkan, ketika whatsapp menjadi trend, setiap selesai mengikuti kegiatan baik seminar, diklat, maupun bimtek, bisa dipastikan akan dibentuk grup whatsapp yang berfungsi sebagai penyambung informasi dan silaturrahmi, ketika peserta kegiatan kembali ke tempatnya masing-masing.
Sesuai dengan karakter masing-masing anggota, grup itu ada yang concern dengan tujuan substansial, ada yang pada akhirnya hanya berkutat pada hal remeh-temeh dengan copas informasi yang belum tentu valid, candaan yang hampir sembilan puluh persen memenuhi beranda, dan lain sebagainya.
Beberapa waktu lalu, saya kebetulan berkesempatan mengikuti bimtek perlindungan profesi guru yang dilaksanakan oleh Kesharindung Dikdas tahun 2017 di Jakarta. Seperti yang sudah disebutkan, ketika bimtek usai, sebuah grup whatsapp kembali terbentuk dengan nama Bimtek Perlindungan Guru. Anggota grup yang berasal dari hampir seluruh penjuru tanah air itu kemudian berbagi informasi tentang sejumlah hal, baik berhubungan dengan informasi pendidikan, perlindungan guru, kegiatan-kegiatan lomba kepenulisan, dan semacamnya.
Dan kemarin, seorang teman dari tanah seberang mengunggah sebuah berita: SEORANG PEGAWAI HONORER DI MATARAM, BERNAMA BAIQ NURIL MAKNUN, BIASA DIPANGGIL IBU NURIL, DIPENJARA AKIBAT TERJERAT UU ITE. Anggota grup kemudian merespon dengan versinya masing-masing. Ada yang mengutuk dan meyayangkan kejadian tersebut, ada yang berinisiatif membuat laporan perlindungan, dan lain sebagainya.
Saya kemudian browsing di internet, mengetikkan kata kunci Ibu Nuril Dipenjara, dalam sekian detik, berita tentang Ibu Nuril ternyata telah memenuhi hampir sebagaian besar timeline googe pencarian. Artinya, kasus yang menimpa Ibu Nuril dari Mataram ini tidak terjadi pada hari ini, atau kemarin sore, tapi telah terjadi beberapa bulan yang lalu. Dan kini, Ibu Nuril yang telah dipenjara itu telah 'ditemani' oleh beberapa lembaga juga perorangan dalam menghadapi kasusnya tersebut. Saat ini, kasus yang menimpa Ibu Nuril telah memasuki proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Baiq Nurul Maknun, terdakwa kasus UU ITE saat berada di PN Mataram. Foto. Kompas |
Apa sesungguhnya tuduhan yang disangkakan kepada Ibu Nuril, sehingga menyeretnya ke dalam jeruji besi meninggalkan suami dan tiga anaknya yang masih kecil?
Ibu Nuril menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh Kepala Sekolah yang merupakan atasannya sendiri dengan tuduhan
menyebarkan rekaman telepon atasannya yang diduga mengandung unsur
asusila. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus Nuril berawal tahun 2012, saat ia masih bekerja menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram. Nuril
kerap mendapat telepon dari atasannya yang bercerita soal hubungannya
dengan wanita lain. Saat itu Nuril sudah berumah tangga dan
memiliki tiga orang anak. Karena hal tersebut, Nuril bahkan sempat diisukan memiliki hubungan spesial
dengan atasannya, meski hal tersebut kemudian ditampik oleh Nuril.
Hingga akhirnya, Nuril merekam pembicaraan telepon atasannya saat bercerita masalah
hubungan intimnya dengan wanita lain. Rekaman percakapan tersebut lalu disimpan. Masalah bermula ketika ada satu kawan Nuril yang mengetahui adanya
rekaman telepon tersebut. Nuril dibujuk beberapa kali, hingga akhirnya ia luluh dan menyerahkan ponsel berisi rekaman tersebut kepada temannya. Singkat kata, teman itulah yang diduga memindahkan isi rekaman tersebut
hingga akhirnya menyebar ke khayalak.
Kasus tersebut kemudian mencuat, dan Nuril pun dipecat oleh atasannya. Akibat tersebarnya rekaman ini, karier atasannya sebagai kepala
sekolah pun terhenti. Kepala Sekolah Nuril lalu melaporkannya ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Akibat laporan tersebut, Nuril beberapa kali menjalani pemeriksaan di
kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 24 Maret 2017 lalu sampai hari ini.
Saat ini, simpati terhadap Ibu Nuril terus berdatangan, baik melalui petisi change.org, Koalisi #Save Ibu Nuril, hingga Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana yang menyatakan siap menjadi
penjamin untuk penangguhan penahanan yang sekarang dilayangkan.
Kita tentu saja berharap, kasus Ibu Nuril segera selesai, supaya ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan mengasuh tiga orang anaknya.(ES)
Dilaporkan Kepala Sekolah, Pegawai Honorer Dipenjara Akibat UU ITE
4/
5
Oleh
Admin
Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>