BEBERAPA waktu lalu, saya posting Daftar Penerima Aneka Tunjangan, baik Penerima Tunjangan Fungsional (TF), Tunjangan Kualifikasi Akademik S1, maupun Tunjangan Daerah Khusus untuk Daerah Jawa Timur. Sekali lagi perlu diketahui, Daftar Penerima SK itu bersumber dari Blog Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur. Kalau kemudian ada yang percaya, setengah percaya, atau bahkan tak percaya sama sekali, seratus persen itu urusan panjenengan.
Lantas banyak yang bertanya. Ketika statusnya "sudah SK", bagaimana proses pencairannya? Kira-kira kapan dana bisa dicairkan? atau pertanyaan lain, saya operator yang kebetulan masih GTT, saya telah entri semua data guru, hampir rata-rata valid, termasuk data saya yang GTT juga sudah memenuhi syarat 24 jam, dsb. Tapi mengapa saya kok tidak masuk Daftar SK Penerima Tunjangan Fungsional?
Perlu diketahui juga, Petunjuk Tekhnis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Tahun 2013, menyebutkan bahwa:
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
Lantas banyak yang bertanya. Ketika statusnya "sudah SK", bagaimana proses pencairannya? Kira-kira kapan dana bisa dicairkan? atau pertanyaan lain, saya operator yang kebetulan masih GTT, saya telah entri semua data guru, hampir rata-rata valid, termasuk data saya yang GTT juga sudah memenuhi syarat 24 jam, dsb. Tapi mengapa saya kok tidak masuk Daftar SK Penerima Tunjangan Fungsional?
Perlu diketahui, bahwa yang mengusulkan Aneka Tunjangan (Selain TPP) adalah Operator Kabupaten yang datanya diambil dari DAPODIK yang dientrikan oleh Operator Sekolah (OPS). Yang juga perlu dipahami, untuk Tunjangan Fungsional ini dibatasi kuota masing-masing kabupaten. Jadi meskipun data yang dientry oleh Operator Sekolah adalah valid dan memenuhi syarat, tapi ketika tidak diusulkan Operator Kabupaten karena terbatasnya kuota, ya bisa dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan. Jadi, jangan serta merta menyalahkan Operator Sekolah. Pengusulan untuk tunjangan fungsional ini juga sudah ditutup beberapa bulan yang lalu.Terkait hal tersebut diatas, silahkan baca Mekanisme Pembayaran Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Tahun 2013.
Perlu diketahui juga, Petunjuk Tekhnis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Tahun 2013, menyebutkan bahwa:
Pada tahun 2013, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang TK/TKLB dibayarkan melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) PAUDNI, bagi guru jenjang SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, dan bagi guru jenjang SMA/SMK dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikmen yang dananya dialokasikan dalam DIPA Direktorat masing-masing pada tahun anggaran 2013.Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran subsidi tunjangan fungsional tidak hanya dilakukan melalui secara manual seperti tahun lalu tetapi juga dengan sistemdigital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
Semoga Bermanfaat.[]
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
- Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Guru dalam jabatan yang berkualiafikasi minimal S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Guru yang belum mendapat tunjangan profesi.
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Data Valid, tapi Kok Tak Dapat Tunjangan Fungsional?
4/
5
Oleh
Admin
Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>