A. Pengertian
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Besaran
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan tentang kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat bagi guru PNS dan pengawas satuan pendidikan, dan jabatan bagi guru bukan PNS sebagai berikut:
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui mekanisme dana transfer adalah tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada seluruh guru PNSD terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Besaran
Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan petunjuk teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan ketentuan tentang kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat bagi guru PNS dan pengawas satuan pendidikan, dan jabatan bagi guru bukan PNS sebagai berikut:
- Gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, tunjangan profesinya akan diperhitungkan dan dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Kenaikan gaji Pegawai Negeri yang diakibatkan aturan pemerintah tentang gaji PNS pada tahun berjalan, mulai diperhitungkan dan dibayarkan tahun berikutnya.
C. Sumber Dana
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. PAGU alokasi tunjangan profesi guru dana transfer ke daerah dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBN tahun 2013 adalah sebesar Rp.43.057,8 milyar yang diperkirakan hanya dapat membayar tunjangan profesi guru kurang dari 12 (dua belas) bulan.
Jika terdapat kelebihan dana setelah realisasi pembayaran tunjangan profesi di masing-masing kas daerah tahun sebelumnya, maka dana tersebut dapat digunakan sebagai penambah sumber pendanaan tahun 2013 untuk pemenuhan kekurangan tunjangan profesi.
Pemerintah daerah dapat melakukan langkah optimalisasi penggunaan sisa dana tunjangan profesi guru dengan skala prioritas sebagai berikut.
Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. PAGU alokasi tunjangan profesi guru dana transfer ke daerah dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2012 tentang APBN tahun 2013 adalah sebesar Rp.43.057,8 milyar yang diperkirakan hanya dapat membayar tunjangan profesi guru kurang dari 12 (dua belas) bulan.
Jika terdapat kelebihan dana setelah realisasi pembayaran tunjangan profesi di masing-masing kas daerah tahun sebelumnya, maka dana tersebut dapat digunakan sebagai penambah sumber pendanaan tahun 2013 untuk pemenuhan kekurangan tunjangan profesi.
Pemerintah daerah dapat melakukan langkah optimalisasi penggunaan sisa dana tunjangan profesi guru dengan skala prioritas sebagai berikut.
Selanjutnya baca Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD 2013
- Sisa dana tahun-tahun sebelumnya dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2013.
- Jika setelah langkah pada huruf “a” masih terdapat sisa dana, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya.
TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD 2013
4/
5
Oleh
Admin
Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>