A. Mekanisme Penerbitan SKTP
1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
1. Umum
a. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait.
b. Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat sekaligus menyampaikan ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta.
c. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta.
d. Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu, maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
e. Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
f. Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
h. Apabila terdapat kurang bayar bagi penerima tunjangan profesi yang mengakibatkan dana carry over, maka Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan data carry over ke Direktorat P2TK terkait, sebagai acuan untuk pengusulan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Apabila terdapat sisa dana pada tahun berjalan, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya berdasarkan SKTP yang pernah diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait.
i. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pembayaran kepada:
l. Berdasarkan SKTP, Bendahara Pengeluaran/ Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas SPP untuk diajukan ke Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk.
m. PA/KPA yang ditunjuk menelaah dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengirimkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD).
n. BUD/KBUD menelaah usulan SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya BUD/KBUD yang ditunjuk mengambil dana tunjangan profesi yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan melalui rekening kas umum daerah yang disimpan pada bank yang ditunjuk.
o. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
p. Apabila terjadi kesalahan data antara lain penulisan nama dan nomor rekening yang menyebabkan tunjangan profesi guru tidak dapat disalurkan oleh bank yang ditunjuk maka akan terjadi retur.
q. Proses pengajuan retur agar tunjangan profesi dapat dibayarkan kembali adalah sebagai berikut.
s. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
u. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara internal dan eksternal oleh instansi terkait.
2. Dapodik
a. Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
b. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
c. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.
3. Manual
Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.
a. Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
b. Bagi guru jenjang pendidikan dasar yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat P2TK terkait.
c. Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, maka mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat P2TK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta.
1. Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara:
- secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.
- secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP. 2. Direktorat P2TK terkait menyusun dan menetapkan daftar penerima tunjangan profesi berdasarkan:
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme dana transfer daerah tahun 2013 sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru;
- Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala;
- Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; B. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Umum
a. Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan PSDMP dan PMP menyerahkan data kelulusan dan NRG tahun 2012 ke Direktorat P2TK terkait.
b. Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun bagi calon penerima tunjangan profesi yang memenuhi syarat sekaligus menyampaikan ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta.
c. Apabila ada perubahan data individu penerima tunjangan profesi, maka akan diterbitkan SKTP baru pada tahun berikutnya dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta.
d. Jika guru mengambil cuti (sakit, bersalin, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) selama lebih dari atau sama dengan 3 hari dalam satu minggu, maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
e. Jika guru mengambil ijin belajar, tunjangan profesi yang bersangkutan tetap dibayarkan selama yang bersangkutan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Ijin belajar yang dimaksud adalah mengikuti sekolah formal untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan dilakukan dengan tidak mengganggu tugas mengajarnya, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
f. Cuti studi untuk pengembangan profesionalitas (penelitian, penulisan buku, praktik kerja di dunia industri atau usaha yang relevan dengan tugasnya, pelatihan yang relevan dengan tugasnya, pengabdian kepada masyarakat dan atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri) tetap memperoleh tunjangan profesi, jika dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, yang dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.
g. Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
h. Apabila terdapat kurang bayar bagi penerima tunjangan profesi yang mengakibatkan dana carry over, maka Kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan data carry over ke Direktorat P2TK terkait, sebagai acuan untuk pengusulan perencanaan anggaran tahun berikutnya. Apabila terdapat sisa dana pada tahun berjalan, maka dana tersebut dapat digunakan untuk membayar kebutuhan kurang bayar (carry over) tunjangan profesi tahun sebelumnya berdasarkan SKTP yang pernah diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait.
i. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta melaporkan realisasi pembayaran kepada:
1) Direktorat P2TK terkait, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap triwulan dengan format sebagaimana lampiran 1 atau melalui online: ptkdikmen.kemdiknas.go.id/kemdikbud- klienkeuj. Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut.
2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (tri wulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (tri wulan 3 dan 4).
3) Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2013.k. Apabila dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak melaporkan penyaluran tunjangan profesi setiap triwulan, akan diberikan surat teguran oleh Kemdikbud dengan tembusan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan).
4) Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2013.
5) Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2013.
6) Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2013.
l. Berdasarkan SKTP, Bendahara Pengeluaran/ Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas SPP untuk diajukan ke Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang ditunjuk.
m. PA/KPA yang ditunjuk menelaah dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengirimkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD).
n. BUD/KBUD menelaah usulan SPM dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya BUD/KBUD yang ditunjuk mengambil dana tunjangan profesi yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan melalui rekening kas umum daerah yang disimpan pada bank yang ditunjuk.
o. Berdasarkan rekening kas umum daerah melalui bank yang ditunjuk mentransfer dana tunjangan profesi kepada rekening masing-masing guru.
p. Apabila terjadi kesalahan data antara lain penulisan nama dan nomor rekening yang menyebabkan tunjangan profesi guru tidak dapat disalurkan oleh bank yang ditunjuk maka akan terjadi retur.
q. Proses pengajuan retur agar tunjangan profesi dapat dibayarkan kembali adalah sebagai berikut.
7) Bank yang ditunjuk melaporkan tentang penerima tunjangan profesi yang diretur kepada PA/KPA yang ditunjukr. Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV).
8) PA/KPA yag ditunjuk membuat disposisi kepada Bendahara Pengeluaran/Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk agar menindaklanjuti retur tersebut
9) Bendahara Pengeluaran/Pelakasana Kegiatan yang ditunjuk menyiapkan berkas retur tersebut
s. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut:
10) Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.t. Bank mitra pusat dapat memberikan akses ke Direktorat P2TK Dikdas mengenai daftar nama PTK yang telah disalurkan tunjangan profesinya melalui bank mitra tersebut. Informasi dari bank mitra berfungsi sebagai laporan penyaluran.
11) Tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan.
12) Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka tunjangan profesi bagi guru PNSD dibayarkan oleh dinas kabupaten/kota dan Provinsi DKI Jakarta sesuai lokasi terbitnya SK tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SK tunjangan profesi tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas satuan pendidikan diusulkan untuk dibayarkan melalui dana pusat.
13) Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka pembayaran tunjangan profesi guru PNSD harus dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan.
u. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan secara internal dan eksternal oleh instansi terkait.
2. Dapodik
a. Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
b. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
c. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi sejak triwulan I.
3. Manual
Mengingat sistem digital (Dapodik dan PAS) masih dalam proses penyempurnaan, mengakibatkan ada beberapa kondisi yang tidak memungkinkan untuk diproses melalui sistem digital. Sehingga perlu pemberkasan secara manual.
a. Direktorat P2TK terkait meminta dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2011 maupun lulusan tahun 2012 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, gaji pokok, dan NPWP) sebelum SKTP diterbitkan secara manual.
b. Bagi guru jenjang pendidikan dasar yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke Direktorat P2TK terkait.
c. Bagi guru penerima tunjangan profesi dengan cara manual, maka mekanisme penerbitan SKTP sama dengan tahun sebelumnya, yaitu Direktorat P2TK terkait memberikan daftar calon penerima tunjangan profesi untuk selanjutnya diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta.
PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNSD
4/
5
Oleh
Admin
2 komentar
Tulis komentaryang sabar ngapa sih , ntar pasti cair jg
ReplyUntuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>