PEJALAN-SUNYI - ANDA seorang guru yang telah terjaring program sertifikasi guru dalam jabatan, dan bahkan telah merasakan manisnya tunjangan profesi dalam beberapa tahun terakhir? Bersyukur dan berbahagialah, karena di belakang Anda berjejer para guru yang karena terbentur peraturan sehingga tak bisa merasakan seperti yang Anda rasakan (baca;GTT di sekolah Negeri), atau guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik, harus melewati jaring dahulu yang bernama Uji Kompetensi Awal. Itupun belum tentu lulus. Itulah nasib guru pada periode terakhir. Sudah terjaring terakhir, persyaratannya justru kian ketat. Makanya, sekali lagi Anda harus bersyukur.
Namun, Anda tidak boleh terlena dengan keadaan Anda sekarang. Apalagi jika tak berbuat semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja sebagai guru profesional. Sebab, Pemerintah akan mengkaji kemungkinan regulasi mengenai
pembatasan masa berlaku sertifikat profesi guru. Hal itu dilakukan sebagai bagian upaya
terus menerus meningkatkan kompetensi para guru. Demikian dikatakan Surya Dharma, Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Solo,
Minggu (14/4), pada acara seminar
internasional bertajuk "Membangun Semangat Kebangsaan melalui
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Budaya Bangsa" di Gedung Pascasarjana
UNS Kota Surakarta.
"Bukannya kami tidak mau membayar. Kami pikir semua
sepakat jika itu dibayarkan sesuai dengan kinerjanya yang dilakukan
guru, karena tunjangan ini bukan gaji, tapi tunjangan kinerja. Kalau
anda 'perform' yang anda dikasih 'reward'. Kalau anda tidak 'perform',
ya jangan, sehingga memang perlu ada semacam evaluasi,"
Surya Dharma mengatakan,"Kemungkinan pemberlakuan
pembatasan masa berlaku sertifikat profesi guru itu seperti halnya surat
izin mengemudi (SIM) yang memiliki masa kedaluwarsa. Jika semua guru sudah memiliki sertifikat profesi, pemerintah memiliki beban fiskal mencapai Rp180 triliun."
Hingga
saat ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah bakal ada pencabutan
sertifikat atau tidak kepada para guru yang tidak memenuhi standar
kompetensi. Ia menjelaskan, pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai kebutuhan penting untuk kemajuan pendidikan nasional. Para
guru, katanya, harus terus dilatih dan memosisikan pengembangan profesi
secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pengembangan karier
mereka, termasuk di dalamnya menyangkut sertifikasi guru.
Lebih lanjut Surya mengatakan, hasil uji kompetensi guru sebelumnya masih menunjukkan keprihatinan serius. Padahal, pembelajaran pada abad 21 yang diperlukan adalah kualitas
tenaga pendidik, sehingga pemerintah harus terus mengusahakan berbagai
pelatihan untuk meningkatkan kualitas para guru, "Supaya para
guru 'meng-update' pengetahuan tidak hanya dengan membaca 'text book'
tetapi juga jurnal. Jurnal menjadi 'state of the art' ilmu pengetahuan
di bidangnya," katanya lebih lanjut.
Pada kesempatan itu juga, Surya mengemukakan bahwa Kurikulum 2013 atau dikenal sebagai pembelajaran abad 21 didesain mampu memberikan bekal kepada siswa untuk hidup pada abad 21. Jika tidak sesuai zamannya, maka pendidikan menjadi tidak
relevan karena tidak mampu memberikan 'skill' dan pengetahuan yang
dibutuhkan. Ia menyebutkan, bahwa saat ini para siswa
sebagai penduduk asli abad 21, berbeda dengan para orang dewasa
yang merupakan imigran dari abad sebelumnya.
Pendidikan, katanya,
harus memberikan berbagai bekal yang sesuai dengan masa depan para
siswa, seperti kemampuan berpikir kritis, mampu memecahkan masalah,
inovatif, dan menguasai teknologi informasi. Pembelajaran abad 21 juga tidak hanya soal pengetahuan, tetapi juga pembangunan karakter
bagaimana hidup di abad 21. Itu yang disebut 'life
skill'. Siswa diajarkan bagaimana memahami globalisasi, multikultur,
menghormati satu sama lain, dan sebagainya.[Red]
Seperti SIM, Sertifikat Pendidik akan hanya Berlaku 5 Tahun
4/
5
Oleh
Admin
5 komentar
Tulis komentarkata abah jugaaa... sekiranya pemerintah tidak ikhlas,tidak sepenuh hati,atau hanya berpura-pura menyejahterakan guru,sudaaah...hapus saja. Daripada menjadikan hati masyarakat mempunyai rasa iri,dan tidak percaya pada guru/pengajar putra-putrinya,pasti tidak akan manfaat bagi kami/guru.
Replyblog yang sangat informatif...saling berkunjung pak,,,tolong berikan komentar untuk perbaikan dan peningkatan blog kami..terima kasih
Replyuptpdankpurworejo.wordpress.com
kalau dihapuskan: mesakke guru periode terkahir yang baru terjaring, sudah terjaring terakhir, syaratnya ruwet, lha tinggal nerima kok dihapus. hehe... paling tidak, memang tunjangan sertifikasi harus dibayarkan sesuai kinerja abah @sukarno Karno...
Replyoke bang Anonim, selamat datang alias sugeng rawuh di pejalan sunyi. monggo saling berbagi manfaat, tentu saja dengan secangkir kopi. insya allah segera meluncur di beranda panjenengan...
ReplySy minta pendapat,bagaimana dgn guru yg sudah sertifikasi di tingkat sd,bisakah sertifikasinya pindah k tingkat tk,atau dari diknas k depag
ReplyUntuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>