A. Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
- Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut- turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
- Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Formulir Pendaftaran.
- Fotokopi ljazah S-1 atau D-IV, serta ljazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan.
- Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
- Fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang dilegalisasi oleh atasan.
- SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
- Fotokopi Sertifikat Prestasi misalnya Sertifikat Pemenang Lomba Guru Berprestasi Tingkat Nasional, Sertifikat Pemenang Lomba Inovasi dan Pembelajaran Tingkat Nasional, Sertifikat sebagai pembicara pada seminar internasional, Sertifikat Penerima Penghargaan Internasional dibidang pendidikan.
- Guru mengirimkan scan dokumen-dokumen asli/bukan fotokopi yang tertera pada poin B melalui email ke alamat pkpkkdikmen@gmail.com paling lambat hari Jumat tanggal 9 Juli 2017
- Tim Pusat melakukan verifikasi dokumen dan mengumuman hasil verifikasi melalui alamat email masing-masing.
- Guru yang lolos verifikasi mengumpulkan dokumen persyaratan ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi ulang.
- LPMP melakukan verifikasi sesuai prosedur pada Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (Buku 1) dan mengirimkan Format Al bagi yang lolos verifikasi dokumen ke Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
- Format Al ditandatangani oleh Dinas Pendidikan kemudian dikirim ke LPMP untuk digabung dengan dokumen persyaratan untuk dikirim ke LPTK.
- Pengiriman scan dokumen melalui email ke pusat paling lambat 7 Juli 2017
- Verifikasi dokumen oleh pusat 4-8 Juli 2017
- Pengumuman calon peserta lolos verifikasi oleh pusat 10 Juli 2017
- Pengiriman dokumen ke LPMP 10-17 Juli 2017
- Verifikasi dokumen oleh LPMP 12-19 Juli 2017
- Pengumuman peserta PLPG Jalur Prestasi 20 Juli 2017
- Pengiriman Format Al oleh LPMPke Dinas Pendidikan : 20-22 Juli 2017
- Pengiriman dokumen LPTKyang ditunjuk 25-29 Juli 2017
Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Guru Jalur Prestasi 2017
4/
5
Oleh
Admin
Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>