PEJALAN-SUNYI | MUNGKIN informasi ini basi, tapi tak apalah,
daripada tidak sama sekali. Hal ini berkaitan dengan TPP (Tunjangan
Profesional Pendidik) bagi guru yang telah memegang sertifikat
pendidikan -khususnya guru di bawah naungan Kemendikbud-, informasi ini
bukan hanya penting, bahkan sangat-sangat penting, karena menyangkut
tunjangan yang akan diterimanya.
Mulai tahun 2013 ini, pembayaran tunjangan guru sertifikasi akan diambil alih oleh pusat. Pembayaran itu sendiri akan didahului dengan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP), lebih dikenal dengan SK Dirjen. SK itu sendiri didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.
Untuk itulah, data guru atau PTK di DAPODIK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat. Anda akan memasuki laman seperti gambar di bawah ini:
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum, memenuhi syarat menerima tunjangan atau tidak, seperti gambar di bawah ini :
Dengan pendataan sistem online ini, pihak guru ataupun PTK harus proaktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, akan lebih cepat dan efektif jika guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di beberapa website pendidikan, salah-satunya Pejalan-Sunyi yang berusaha menyajikan informasi pendidikan terbaru untuk Anda. (Red)
Mulai tahun 2013 ini, pembayaran tunjangan guru sertifikasi akan diambil alih oleh pusat. Pembayaran itu sendiri akan didahului dengan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP), lebih dikenal dengan SK Dirjen. SK itu sendiri didasarkan pada Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) yang ada di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (DIREKTORAT P2TK DIKDAS). Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ini diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat DAPODIK secara online.
Untuk itulah, data guru atau PTK di DAPODIK harus benar dan valid, sehingga nantinya tidak bermasalah dengan penerbitan SK TP atau pencairan tunjangan sertifikasi. Ada data-data terkait guru atau PTK pada Dapodik yang wajib untuk diisi karena akan berpengaruh langsung pada program-program di P2TK DIKDAS.
Cara Mengecek Verifikasi Data Guru atau PTK di P2TK DIKDAS
Untuk melihat data masing-masing guru atau PTK sudah sudah terisi dan valid atau belum bisa mengeceknya di website P2TK DIKDAS. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi website P2TK DIKDAS http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
atau juga bisa langsung klik link ini untuk lebih cepat. Anda akan memasuki laman seperti gambar di bawah ini:
2. Untuk melihat data, login terlebih dahulu dengan memakai NUPTK dan password yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Contoh: jika tanggal lahir Anda 23 Agustus 1985 passwordnya: 19850823
3. Setelah berhasil login, Anda akan menjumpai halaman seperti di atas, ada 20 baris data yang ditampilkan, ada juga informasi status, valid ataukah belum, memenuhi syarat menerima tunjangan atau tidak, seperti gambar di bawah ini :
Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form. Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data DAPODIK Anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data DAPODIK belum ter-import ke basis data.Jika terjadi kesalahan atau memperbaiki data, guru atau PTK bisa megubahnya lewat Aplikasi Pendataan yang ada di masing-masing sekolah yang bersangkutan melalui operator dan dikirimkan kembali secara online ke server pusat DAPODIK.
Dengan pendataan sistem online ini, pihak guru ataupun PTK harus proaktif dalam mencari informasi terkait profesinya. Selain mencari informasi di Dinas Pendidikan setempat, akan lebih cepat dan efektif jika guru atau PTK juga harus rajin memantau informasi di beberapa website pendidikan, salah-satunya Pejalan-Sunyi yang berusaha menyajikan informasi pendidikan terbaru untuk Anda. (Red)
GURU SERTIFIKASI: Cek Data Anda di P2TK DIKDAS
4/
5
Oleh
Admin
10 komentar
Tulis komentarkarena no 116.60.201.163 dipakai kemana mana....................hehehehe
Replytiap muncul perintah "clik link ini" data sktp akan muncul Tapi ........nyatanya ga ada bukti
Replysimkuring tos pusing umumkan we melalui media secara keseluruhan data SKTP teh,pan oke meureun....
Replysatuju lieur hayoh we nungguan OL na tapi mani hese
ReplySubhanallah, sulitnya untuk cek data guru ....
Replymasih error,blm dapat dibuka
Replysabar pak, mas, kang. hehe....
ReplyBapak pejalan sunyi, apakah kira2 yang melakukan pembetulan data di aplikasi & upload tgl. 15-04-2013 masih bisa menerima pencairan triwulan 1..??? mohon jawabannya, matur suwon
ReplyWait and see. Tunggu aja pak. Klau memang tak bisa, toh ada pencairan tahap berikutnya. yang penting dana kan masih ada and tak hangus. itung2 nabung. hehe. nuwun....
ReplyLovelly post
ReplyUntuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>