• Home
  • About
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Menu

Pejalan Sunyi

iklan banner
  • Home
  • Daftar Isi
  • News
  • Inspirasi
  • Seputar Guru
    • Regulasi Pendidikan
    • Perangkat Pembelajaran
    • Media Pembelajaran
    • Guru Menulis
    • Sertifikasi Guru
    • Pendataan Pendidikan
  • Tips & Trik
  • Budaya
    • Opini
    • Esai
    • Resensi Buku
    • Cerpen
    • Puisi
    • Anekdot
  • Maiyah
    • Tentang Maiyah
    • Kolom Mbah Nun
    • Kolom Jamaah Maiyah
    • Reportase Maiyah
  • Literasi
  • Download
  • Kirim Artikel

Artikel Populer

  • Kiai Arief Hasan, Cermin Pengilon Dari Beratkulon
  • MENELISIK FUNGSI GADGET DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN
  • Tak Hanya Isi Beha yang Bikin 'Telan Ludah', Omset Jual Beha juga Mampu Membuat Mata Terpana
  • Menjelang Idul Fitri
  • Guru Menulis, Antara Mulia dan Karya
  • Seharusnya Berjudul Celana Dalam
  • JALAN PINTAS

Inspirasi

Pengunjung

Free counters!
top personal sites
top personal sites
Home / Berita Pendidikan / Pentingnya Perlindungan Profesi Guru

Saturday, May 6, 2017

Pentingnya Perlindungan Profesi Guru

Baca Juga

Pembukaan Bimtek Perlindungan Guru Angkatan II Jakarta
Pejalansunyi.id | KEMENTRIAN Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Permen yang terbit dan ditetapkan pada bulan pebruari tahun 2017 tersebut adalah ikhtiyar untuk memberikan perlindungan kepada PTK ketika menghadapi permasalahan dalam melaksanakan tugas. Ada empat jenis perlindungan yang diberikan, yaitu perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

ImageSebetulnya, jika berbicara masalah perlindungan profesi, jauh-jauh hari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengatur hal tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 39, bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap guru tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Sedangkan masalah kewenangan, Pasal 39 PP Nomor 74 Tahun 2008 menegaskan, bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga | Guru Mulia Karena Karya
 Download Permendikbud No. 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PTK
Masalahnya, jika perangkat hukum tersebut tidak ditindaklanjuti dengan produk hukum di bawahnya yang menjelaskan secara teknis tentang prosedur pelaksanaan perlindungan hukum, maka pelaksanaan perlindungan guru ketika mengalami permasalahan dalam menjalankan tugas belum bisa dijalankan secara maksimal.

Kegiatan Bimtek Perlindungan Guru Kesharlindung Jakarta 2017
Lazim diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, memang banyak guru mengalami masalah ketika menjalankan tugas. Sebut misalnya kasus Pak Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar yang beritanya sempat viral di media massa pada 2016 silam. Bagaimana pak guru arsitek itu harus berdarah-darah setelah menjadi korban pengeroyokan anak dan orang tua yang tak terima anaknya disanksi. Di tempat lain ada Pak Sambudi, guru di Kec. Balongbendo Sidoarjo itu juga dilaporkan ke polisi gara-gara melakukan pendisiplinan.

Alhasil, terkait dengan terbitnya permendikbud itulah, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui Subdit Kesejahteraan, Penghargaan, dan Perlindungan (Kesharlindung) Pendidikan Dasar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perlindungan Guru Sekolah Dasar (SD) di Hotel Grandwhiz, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 2-4 Mei 2017. Bimtek yang dibuka secara langsung oleh Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar itu diikuti 102 guru sekolah dasar dari seluruh indonesia. 102 itu adalah guru SD yang naskahnya terpilih dari 1.248 orang yang melakukan pendaftaran.

Sebetulnya peserta bimtek awalnya adalah 204, masing-masing 102 dari SD dan 102 dari SMP yang akan dilaksanakan bersamaan. Hanya saja, karena awal mei ada kegiatan Ujian Nasional SMP, maka pelaksanaan bimtek perlindungan guru SMP diundur. Untuk diketahui, syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam pendaftaran adalah mengirimkan artikel seputar perlindungan profesi. Naskah itulah yang menentukan apakah pendaftar bisa lolos sebagai peserta atau tidak.

Bimtek Perlindungan Profesi Guru 2017

Dikatakan oleh Kasubdit Kesharlindung, tujuan dari pelaksanaan bimtek adalah untuk menyebarluaskan informasi tentang kebijakan perlindungan guru. Guru harus memahami apa dan bagaimana bentuk perlindungan guru. Bantuan hukum apa sajakah yang bisa diberikan, serta apa saja yang harus dilakukan ketika seorang guru tersandung masalah ketika menjalankan tugas. Sepulang dari kegiatan, peserta diharapkan melakukan diseminasi kepada guru di wilayahnya masing-masing. Harapannya, seluruh guru ke depan akan memiliki pemahaman tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Menurut Ridwan Purnama, SH, M.Si, narasumber dari Universitas Pendidikan Indonesia, saat ini sedang disusun petunjuk teknis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan menindaklanjuti permendikbud yang telah terbit. Juknis tersebut sedang digodok oleh tim yang kompeten di bidangnya. Harapannya, jika juknis telah selesai dan diberlakukan, maka guru tak akan lagi kebingungan. “Guru akan memiliki alamat jelas kemana dan bagaimana melangkah ketika suatu saat mengalami masalah dalam melaksanakan tugasnya.” demikian dituturkan dalam paparannya.(ES)

Tweet

Related Posts

Pentingnya Perlindungan Profesi Guru
4/ 5
Oleh Admin
Admin Pada Saturday, May 06, 2017 Komentar
Pejalan Sunyi

Tentang Pejalan Sunyi

Pejalan Sunyi berusaha berbagi apa saja yang bermanfaat. Jika menurut Anda, artikel dalam blog ini bermanfaat, silahkan dibagi, jangan lupa meletakkan link Pentingnya Perlindungan Profesi Guru sebagai sumbernya. Tabik!.

Berlanggangan via Surel

Suka dengan artikel di atas? Silahkan berlangganan melalui email untuk mendapatkan artikel terbaru dari Pejalan Sunyi.

Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
  • Artikel Terbaru
  • Arsip Blog

Artikel Terbaru

Arsip Blog

  • October (1)
  • June (14)
  • May (18)
  • April (2)
  • February (1)
  • January (1)
  • January (1)
  • November (1)
  • August (2)
  • July (2)
  • June (3)
  • May (13)
  • April (26)
  • March (30)
  • February (43)
  • January (50)
  • December (4)

Resensi Buku

Kategori

Anekdot Berita Pendidikan Cerpen Download Esai Guru Menulis Inspirasi Kolom Kolom Cak Nun Kolom Jamaah Maiyah Literasi News Opini Pendataan Pendidikan Puisi Regulasi Reportase Maiyah Resensi Buku Sertifikasi Guru Tentang Maiyah Tips & Trik
Pejalan Sunyi

Followers

Pejalansunyi.id berusaha berbagi informasi yang bermanfaat. Jika ada ide, kritik, atau saran, silahkan hubungi kami dengan kontak berikut. Salam!

Name Email Address important Content important

Reportase Maiyah

Contact Form

Name

Email *

Message *

Artikel Random

Memuat...
Copyright © Pejalan Sunyi
Template by Arlina Design