• Home
  • About
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Menu

Pejalan Sunyi

iklan banner
  • Home
  • Daftar Isi
  • News
  • Inspirasi
  • Seputar Guru
    • Regulasi Pendidikan
    • Perangkat Pembelajaran
    • Media Pembelajaran
    • Guru Menulis
    • Sertifikasi Guru
    • Pendataan Pendidikan
  • Tips & Trik
  • Budaya
    • Opini
    • Esai
    • Resensi Buku
    • Cerpen
    • Puisi
    • Anekdot
  • Maiyah
    • Tentang Maiyah
    • Kolom Mbah Nun
    • Kolom Jamaah Maiyah
    • Reportase Maiyah
  • Literasi
  • Download
  • Kirim Artikel

Artikel Populer

  • Kiai Arief Hasan, Cermin Pengilon Dari Beratkulon
  • MENELISIK FUNGSI GADGET DALAM KEGIATAN PEMBELAJARAN
  • Tak Hanya Isi Beha yang Bikin 'Telan Ludah', Omset Jual Beha juga Mampu Membuat Mata Terpana
  • Menjelang Idul Fitri
  • Guru Menulis, Antara Mulia dan Karya
  • Seharusnya Berjudul Celana Dalam
  • JALAN PINTAS

Inspirasi

Pengunjung

Free counters!
top personal sites
top personal sites
Home / Berita Pendidikan / Panduan Pelaporan Bos Online 2013 di Situs Bos.Kemendikbud

Saturday, March 9, 2013

Panduan Pelaporan Bos Online 2013 di Situs Bos.Kemendikbud

Baca Juga

Bos Online 2013 
SEPERTI disebutkan dalam JUKNIS BOS Tahun 2013, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.

Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah :
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS- 01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
  4. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
  5. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
  6. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  7. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
  8. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  9. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Sehubungan dengan point 10, bahwa sekolah memiliki tugas memasukkan data penggunaan dan BOS setiap triwulan secara online. Untuk itu, mau tidak mau, bendahara sekolah harus memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Adapun cara untuk memasukkan data bos secara online adalah sebagai berikut :

1. Masuk ke www.bos.kemdikbud.go.id; anda akan masuk pada halaman seperti gambar dibawah ini :

Bos Online 2013

2. Perhatikan yang ditandai dalam kotak. Isi Kode Registrasi Sekolah dan Password untuk login (Kode Registrasi sekolah adalah kode yang digunakan ketika melakukan pendataan online dapodik melalu aplikasi pendataan. Kode Registrasi bersifat unik yang berbeda masing-masing sekolah. Sedangkan password menggunakan NPSN sekolah). Jika berhasil login, anda akan masuk halaman seperti gambar di bawah ini:

Bos Online 2013

3. Sesudah berhasil login, disarankan agar Anda segera mengubah password melalui menu "Ubah Sandi" pada pojok kanan atas. Setelah itu Klik "Ubah" dan isikan penggunaan dana seperti pada gambar di bawah ini:

Bos Online 2013

4. Sesudah selesai mengisikan penggunaan dana, Klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah dientry. Sesudah dirasa cukup, Anda bisa keluar dari halaman dengan meng-klik "Log Out".

5. Demikian semoga artikel ini bisa membantu. Kalau memang bermanfaat, klik "Like" ya. Hehe. Kalau ada pertanyaan, silahkan masuk di komentar. Salam...

Tweet

Related Posts

Panduan Pelaporan Bos Online 2013 di Situs Bos.Kemendikbud
4/ 5
Oleh Admin
Admin Pada Saturday, March 09, 2013 6 Komentar
Pejalan Sunyi

Tentang Pejalan Sunyi

Pejalan Sunyi berusaha berbagi apa saja yang bermanfaat. Jika menurut Anda, artikel dalam blog ini bermanfaat, silahkan dibagi, jangan lupa meletakkan link Panduan Pelaporan Bos Online 2013 di Situs Bos.Kemendikbud sebagai sumbernya. Tabik!.

Berlanggangan via Surel

Suka dengan artikel di atas? Silahkan berlangganan melalui email untuk mendapatkan artikel terbaru dari Pejalan Sunyi.

6 komentar

Tulis komentar
avatar
Anonymous
July 24, 2013 at 1:17 AM image

bagaimana kok sudah dimasukkan kode regisrasi dan paswor npsn sekolah tapi tidak bisa juga masuuk, gimana ya, tolong balas.........

Reply
avatar
elisa
November 12, 2013 at 8:25 AM image

klo sudah pelaporan bos untuk nge cek nya gmn ya cara nya??????

Reply
avatar
JAYA
December 17, 2013 at 8:13 AM image

TRIMS ATASBANTUANNYA TAI SAYA DA COBA BELUM TAMPIL UNTUK LAPORANNYA PAK MOHON BANTUANNYA

Reply
avatar
Unknown
May 7, 2014 at 4:21 PM image

MOHON BANTUAN,,, SEKOLAH SAYA NGGA BISA LOGIN, REG AL3FOTEBC NPSN 30405429,

Reply
avatar
juru
May 23, 2014 at 7:48 PM image

susah banget masuknya pak sdh dicoba berulang kali................

Reply
avatar
Anonymous
November 20, 2014 at 4:47 AM image

Kok gk bsa msuk ya?

Reply

Untuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)
  • Artikel Terbaru
  • Arsip Blog

Artikel Terbaru

Arsip Blog

  • October (1)
  • June (14)
  • May (18)
  • April (2)
  • February (1)
  • January (1)
  • January (1)
  • November (1)
  • August (2)
  • July (2)
  • June (3)
  • May (13)
  • April (26)
  • March (30)
  • February (43)
  • January (50)
  • December (4)

Resensi Buku

Kategori

Anekdot Berita Pendidikan Cerpen Download Esai Guru Menulis Inspirasi Kolom Kolom Cak Nun Kolom Jamaah Maiyah Literasi News Opini Pendataan Pendidikan Puisi Regulasi Reportase Maiyah Resensi Buku Sertifikasi Guru Tentang Maiyah Tips & Trik
Pejalan Sunyi

Followers

Pejalansunyi.id berusaha berbagi informasi yang bermanfaat. Jika ada ide, kritik, atau saran, silahkan hubungi kami dengan kontak berikut. Salam!

Name Email Address important Content important

Reportase Maiyah

Contact Form

Name

Email *

Message *

Artikel Random

Memuat...
Copyright © Pejalan Sunyi
Template by Arlina Design