SEPERTI disebutkan dalam JUKNIS BOS Tahun 2013, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahunPenyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari- Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah :
Sehubungan dengan point 10, bahwa sekolah memiliki tugas memasukkan data penggunaan dan BOS setiap triwulan secara online. Untuk itu, mau tidak mau, bendahara sekolah harus memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Adapun cara untuk memasukkan data bos secara online adalah sebagai berikut :
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS- 01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
- Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
- Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
1. Masuk ke www.bos.kemdikbud.go.id; anda akan masuk pada halaman seperti gambar dibawah ini :
2. Perhatikan yang ditandai dalam kotak. Isi Kode Registrasi Sekolah dan Password untuk login (Kode Registrasi sekolah adalah kode yang digunakan ketika melakukan pendataan online dapodik melalu aplikasi pendataan. Kode Registrasi bersifat unik yang berbeda masing-masing sekolah. Sedangkan password menggunakan NPSN sekolah). Jika berhasil login, anda akan masuk halaman seperti gambar di bawah ini:
3. Sesudah berhasil login, disarankan agar Anda segera mengubah password melalui menu "Ubah Sandi" pada pojok kanan atas. Setelah itu Klik "Ubah" dan isikan penggunaan dana seperti pada gambar di bawah ini:
4. Sesudah selesai mengisikan penggunaan dana, Klik "Simpan" untuk menyimpan data yang telah dientry. Sesudah dirasa cukup, Anda bisa keluar dari halaman dengan meng-klik "Log Out".
5. Demikian semoga artikel ini bisa membantu. Kalau memang bermanfaat, klik "Like" ya. Hehe. Kalau ada pertanyaan, silahkan masuk di komentar. Salam...
Panduan Pelaporan Bos Online 2013 di Situs Bos.Kemendikbud
4/
5
Oleh
Admin
6 komentar
Tulis komentarbagaimana kok sudah dimasukkan kode regisrasi dan paswor npsn sekolah tapi tidak bisa juga masuuk, gimana ya, tolong balas.........
Replyklo sudah pelaporan bos untuk nge cek nya gmn ya cara nya??????
ReplyTRIMS ATASBANTUANNYA TAI SAYA DA COBA BELUM TAMPIL UNTUK LAPORANNYA PAK MOHON BANTUANNYA
ReplyMOHON BANTUAN,,, SEKOLAH SAYA NGGA BISA LOGIN, REG AL3FOTEBC NPSN 30405429,
Replysusah banget masuknya pak sdh dicoba berulang kali................
ReplyKok gk bsa msuk ya?
ReplyUntuk menyisipkan kode pendek, gunakan <i rel="code"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan kode panjang, gunakan <i rel="pre"> ... KODE ... </i>
Untuk menyisipkan gambar, gunakan <i rel="image"> ... URL GAMBAR ... </i>